REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Pada Rabu (13/2), penyidik KPK memeriksa sembilan anggota DPRD Lampung Tengah. Total saksi dari unsur DPRD yang diperiksa berjumlah 29 orang sejak Senin (11/2).
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, kepada para saksi, prnyidik mendalami pengetahuan para saksi tentang dugaan aliran dana dari Bupati pada sejumlah Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, serta proses pengesahan APBD-P Tahun 2017 dan APBD Tahun 2018 dan Pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI.
"Pemeriksaan 10 saksi lain dari unsur DPRD Kabupaten Lampung Tengah dan unsur lainnya akan dilakukan lagi besok Kamis, 14 Februari 2019 di SPM Polda Lampung," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (13/2).
Mereka yang diperiksa adalah anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Agus Riyanto; Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Indra Jaya; anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Wayan Suartame; anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Misrol Hapi.
Kemudian anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Ali Imron; anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Iskandar; anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Mudasir; Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah, I Wayan Subawa; dan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah, I Wayan Dama.
Sebelumnya, pada Senin (11/2), KPK memeriksa 10 legislator lampung. Kemudian pada Selasa (12/2), 10 legislator juga diperiksa.
KPK kembali menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 dan penerimaan-penerimaam hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.
Mustafa juga diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa yaitu sebesar sekurangnya Rp 95 Miliar.
Total Rp 95 miliar tersebut diperoleh Mustafa dari kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 dengan rincian Rp 58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp 36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018 yang membuat Mustafa divonis tiga tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.