REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah pelaku financial technology (fintech) syariah semakin banyak di Indonesia. Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) menyebutkan, saat ini anggota resminya sebanyak 55.
Ketua AFSI Ronald Yusuf Wijaya mengatakan, saat ini sudah ada tiga fintech syariah yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meliputi Ammana, Dana Syariah, dan Danakoo.
"Memang belum banyak yang sudah terdaftar di OJK. Hal itu karena prosesnya agak berbeda, apalagi teman-teman di asosiasi mulai dari nol," ujar Ronald kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (13/2).
Tahun ini, kata dia, asosiasi menargetkan sebanyak 11 anggotanya bisa terdaftar di OJK. "Yang tiga sudah, delapan lagi dalam proses," katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pelaku fintech syariah masih menghadapi beberapa tantangan terutama terkait pendaftaran ke regulator. Selain terkait modal, Ronald menuturkan, untuk menjadi fintech syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) hanya saja beberapa pelaku industri tidak bisa memenuhinya.
"Sebenarnya beberapa fintech mau jadi syariah. Hanya saja nggak jadi karena dananya nggak cukup," kata dia.
Selanjutnya, dirinya menambahkan, fintech syariah harus datang ke bagian Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK untuk dikaji dahulu. "Lalu masih ada PR (Pekerjaan Rumah) lagi," ujar Ronald.