Kamis 14 Feb 2019 06:13 WIB

Kenaikan Tarif Tol Soedijatmo Ditunda

Jasa Marga mengatakan penyesuaian tarif golongan I dari Rp 7.000 ke Rp 7.500.

Sejumlah pengendara kendaraan melintas di ruas Tol Sedyatmo, Cengkareng, Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Sejumlah pengendara kendaraan melintas di ruas Tol Sedyatmo, Cengkareng, Jakarta, Selasa (12/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Marga Tbk mengumumkan bahwa kenaikan tarif tol Prof Dr Ir Soedijatmo ditunda. Penundaan akan digunakan untuk sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan tol.

"Ditunda sampai waktu yang akan diinformasikan kemudian," kata AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Tbk, Irra Susiyanti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/2) malam.

Ruas Tol Prof Dr Ir Soedijatmo merupakan ruas tol yang menghubungkan Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ruas tol ini melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kota Tangerang.

Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) mengumumkan penyesuaian tarif baru untuk ruas Tol Prof Dr Ir Soedijatmo yang akan diberlakukan pada pekan ini. Sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR yang baru Nomor 121/KPTS/M/2019 tertanggal 6 Februari 2019 tarifnya menjadi Golongan I Rp 7.500, Golongan II Rp 10.000, Golongan III Rp 10.000, jadi Golongan II dan III sama sehingga Golongan III praktis tidak naik.

"Sedangkan Golongan IV dan V mengalami penurunan sehingga masing-masing Rp 11.000, Golongan IV turun Rp 1.500 dan Golongan V turun Rp 4.000," ujar Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti  Syukur kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/2).

Dia menjelaskan bahwa sebelum penyesuaian tersebut, tarif Tol Soedijatmo yang berlaku saat ini menurut Keputusan Menteri PUPR Nomor 783/KPTS/M/2016 tanggal 6 Oktober 2016 tarif lama adalah Golongan I Rp 7.000, Golongan II Rp 8.500, Golongan III Rp 10.000, Golongan IV Rp 12.500 dan Golongan V Rp 15.000.

"Maka dari itu, hal ini merupakan penyesuaian dan tidak ada kenaikan," ujar Direktur Operasi II Jasa Marga tersebut.

Dia juga menambahkan bahwa penerapan tarif tol yang telah disesuaikan tersebut rencananya pada Kamis 14 Februari 2019 pukul 00:00 WIB. Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005  tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement