Kamis 14 Feb 2019 13:36 WIB

Kronologi Penahanan 36 Demonstran Mantan Pegawai Freeport

Puluhan mantan pegawai Freeport tersebut masih diamankan di Polda Metro Jaya.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menahan 36 mantan pegawai Freeport yang melakukan demonstrasi di depan Istana Negara, Rabu (13/2). Meskipun ditahan, kepolisian memastikan bahwa mereka tidak berbuat onar.

“Mereka nggak buat onar, tidak,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/2).

Ia memaparkan kronologi penahanan terhadap 36 pendemo tersebut. Pada Rabu (13/2) kepolisian mendapatkan informasi akan ada penyampaian pendapat di muka umum oleh mantan pegawai Freeport.

Kemudian, para pendemo ini melakukan kegiatannya di Taman Pandang depan Istana Negara. Jumlah peserta demo berkisar 40 orang dan mereka tidak melakukan orasi, melainkan hanya duduk-duduk dan mendirikan tenda. “Mereka mulai berkumpul dan dirikan tenda itu pukul 10.00 WIB,” kata Argo.

Sementara itu, pihak dari Polres Metro Jakarta Pusat melakukan negosisasi dan komunikasi kepada pengunjuk rasa dan pihak Istana Negara karena memang pengunjuk rasa ingin bertemu Presiden. Dan ternyata, Presiden bersedia menerima perwakilan dari pengunjuk rasa tersebut.

“Jadi, pukul 11.50 WIB perwakilan tiga orang dikawal dan diantar Wakapolres Jakpus dan bisa bertemu langsung dengan Presiden Jokowi. Pegawai Freeport yang berunjuk rasa ini menyampaikan unek-uneknya kepada Presiden,” papar Argo.

Baca juga, Ribuan Pegawai Dirumahkan, Jokowi akan Panggil Freeport.

Tujuan mereka datang ke Jakarta ini adalah untuk menuntut keadilan karena mereka merupakan pihak dari orang-orang yang di PHK (pemutusan hubungan kerja). Kemudian, mereka di Jakarta tidak memiliki kenalan siapa pun, sehingga mendirikan tenda.

Pertemuan dengan Presiden selesai sekitar pukul 12.30 WIB. Perwakilan itu kembali kepada para pendemo di Taman Pandang. Kapolres dan TNI dari Kodim meminta agar demonstran membubarkan diri karena batas waktu sesuai undang-undang sudah habis.

“Kita nego mereka nggak mau. Kemudian, dia sampai pukul 18.00 WIB sesuai undang-undang penyampaian pendapat di muka umum batasnya sampai pukul 18.00 WIB. Kemudian, kita kasih interval sampai pukul 19.00 WIB lalu sampai pukul 20.00 WIB bahkan hingga pukul 21.00 WIB, mereka tidak mau,” papar dia.

Akhirnya, sekitar pukul 23.00 WIB, mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diinterogasi. Saat ini, masih dalam pemeriksaan kepolisian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement