Kamis 14 Feb 2019 14:47 WIB

Jupiter Ditangkap Saat Hendak Pindahkan Barang ke Kos Baru

Warga resah dengan aktivitas mencurigakan Jupiter.

Rep: rahma sulistya/ Red: Muhammad Hafil
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/2).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah memeriksa public figure, Jupiter Fourtissimo, sejak penangkapannya pada Senin (11/2) lalu. Jupiter sendiri ditangkap saat hendak memindahkan barang-barangnya ke kos-kosannya yang baru di wilayah Grogol, Jakarta Barat, tersebut.

“Saat ditangkap, tersangka Jupiter sedang berada di lantai satu, mau angkat lemari untuk dibawa ke kamar di lantai empat. Lalu tersangka Eko juga ikut membantu mengangkat lemari tersebut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/2).

Meski baru sekitar satu bulan berada di kos-kosan tersebut, Argo mengatakan, penangkapan tersebut juga didasarkan atas keresahan warga setempat. Warga mengendus adanya aktivitas mencurigakan di kamar kos-kosan yang ditempat oleh tersangka Jupiter dan rekannya.

Merasa tidak nyaman, akhirnya warga melaporkan ke pihak berwajib dan setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi meringkus tersangka Jupiter dan tersangka Eko saat dalam posisi sedang pindahan. Karena, meski telah menyewa selama sebulan, mereka baru menempati kamar itu selama sepekan.

“Penangkapan didampingi keamanan setempat, dan kepolisian juga naik ke kamar lantai empat untuk dilakukan penggeledahan. Lalu ditemukan di laci meja kamarnya sebuah tempat kacamata, setelah dilihat, ternyata ada barbuk narkotika jenis sabu seberat 0,47 gram,” papar Argo.

Penyelidikan untuk menangkap Jupiter ini, tim melakukan penyelidikan selama tiga pekan. “Memang info yang kita dapatkan, tersangka sering berpindah-pindah, kadang ke hotel, kadang ke apartemen. Tapi kemarin kita tangkap senin pukul 07.00 WIB, di daerah Tomang, Grogol,” ujar mantan dirtahti polda Kalimantan Timur itu.

Untuk diketahui, Artis Jupiter Fortissimo kembali ditangkap polisi terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis methampetamin atau sabu-sabu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menerangkan tersangka ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Senin (11/2) sekitar pukul 07.30 WIB.

Jupiter ditangkap bersama seorang rekannya bernama Eko Agus Iswanto dengan barang bukti yang merupakan milik Jupiter. Sementara dari tangan Eko, petugas menyita alat bukti berupa empat plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 2,05 gram yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok serta satu buah HP merek Samsung.

Jupiter sebelumnya pernah tersangkut kasus narkoba. Jupiter pernah ditangkap pada 10 Mei 2016 karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,54 gram. Akibatnya, Jupiter divonis 2,5 tahun penjara. Dia bebas pada 27 Juli 2018.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement