REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap anggota DPRD Sumatra Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, Tiaisah Ritonga. Tiaisah juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Hastopo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2).
Dalam putusannya, Tiaisah terbukti menerima suap Rp 480 juta dari mantan gubernur Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho. Suap tersebut diberikan agar Tiaisah memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar Tiaisah menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Pencabutan hak politik selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Selain itu, Tiaisah juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 297,5 juta. Sebelumnya, Tiaisah sudah menyerahkan uang Rp 182,5 juta.
Adapun dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal yang memberatkan putusan adalah, Tiaisah tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan ia belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan sudah mengembalikan sebagian uang suap yang diterima.