REPUBLIKA.CO.ID, IPOH -- Pengembangan perumahan yang berbasis syariah dilakukan di atas lahan wakaf negeri jiran, Malaysia. Dalam hal ini, Perusahaan Pengembangan Ekonomi Islam (PPEI) di negara-bagian Perak berencana memanfaatkan lahan kosong yang berstatus tanah wakaf atas nama Dewan Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu (MAIPK).
Selain mengutamakan prinsip islami, nantinya rumah-rumah yang sudah jadi akan dijual dengan harga yang dinilai terjangkau bagi publik. Menurut Kepala eksekutif Abd Rahman Abdullah Thani, ada sejumlah wilayah di Perak, Malaysia, yang ditunjuk sebagai lokasi pelaksanaan proyek yang akan dikembangkan antara tahun 2020 dan 2021. Di antaranya adalah Kampar, Alor Pongsu, dan Chemor.
"Untuk setiap tanah wakaf yang akan dikembangkan, kami akan menerapkan konsep Islam dalam desain interior, seperti halnya memisahkan toilet dan kamar mandi untuk memastikan kesucian dan kebersihan," kata Abd Rahman saat peletakan batu pertama proyek tersebut, dilansir dari Bernama, Kamis (14/2).
Dia menambahkan, harga yang ditawarkan untuk rumah di seluruh proyek tersebut tidak akan melebihi 250.000 ringgit per unit. Proyek yang dibangun di atas lahan seluas 0,19 hektare itu terdiri atas 10 unit rumah berlantai dua.
Di samping harga yang terjangkau, desain rumah tersebut juga mengikuti arsitektur peradaban islami. Secara keseluruhan, pembangunan perumahan itu diperkirakan rampung pada 2020.