Kamis 14 Feb 2019 19:09 WIB

Aksi Penyelundupan Barang Antik Suriah Berhasil Digagalkan

Pelaku menyelundupkan barang antik ke negara-negara tetangga Suriah.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Rumah Tradisional di Suriah
Foto: muslimheritage.com
Rumah Tradisional di Suriah

REPUBLIKA.CO.ID, DARAA – Otoritas Cabang Keamanan Kriminal Daraa, Suriah menangkap anggota kelompok penyelundup sejumlah barang antik yang akan diselundupkan ke luar Suriah.

Dengan bantuan perantara, pelaku menyelundupkan barang antik ke negara-negara tetangga Suriah. 

Kepala Cabang Keamanan Kriminal Daraa mengatakan pihaknya menangkap salah satu dari anggota kelompok penyelundup barang antik itu setelah menerima informasi tentang sekelompok orang yang menggali diam-diam dan mengumpulkan serta menjual barang antik itu ke luar negeri. Dari pelaku didapati barang bukti berupa ribuan keping arkeologi. 

“Potongan-potongan arkeologis yang disita termasuk koin emas, perunggu dan tembaga, di samping itu ada barang tembikar dan gelas, segel cap batu, serta perhiasan,” seperti dilansir SANA pada Kamis (14/2).

Pelaku mengaku bahwa dirinya membeli barang-barang antik tersebut dari orang-orang yang menggali dan mengumpulkannya di berbagai lokasi di Daraa. 

Diduga pelaku memiliki keterkaitan dengan pedagang barang antik ilegal yang merupakan warga Suriah yang tinggal di Arab Saudi. 

Untuk diketahui, Daraa merupakan kota di Suriah yang dulunya bagian dari wilayah kuno Hauran.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement