Kamis 14 Feb 2019 19:53 WIB

Bertemu Petinggi PKS, Ketua PA 212 Dapat Bantuan Hukum

Presiden PKS mengirimkan pengacara partainya untuk membantu Slamet Maarif.

Rep: Rahmat Fajar / Red: Bayu Hermawan
Slamet Maarif
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Slamet Maarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif melakukan pertemuan tertutup dengan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (14/2). Dalam pertemuan itu, PKS secara resmi memberikan bantuan hukum untuk Slamet Maarif, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu.

"Terimakasih kawan-kawan PKS, Pak Presiden (Sohibul Iman) tadi sudah secara resmi mengirim pengacaranya, sudah tanda tangan untuk membantu persoalan saya tentunya sama-sama berjuan menegakkan keadilan," ujarnya usai pertemuan.

Slamet bertekad akan terus berjuang menuntut keadilan atas kasus yang dihadapinya. Dia merasa mendapatkan semangat menegakkan keadilan berkat dukungan yang diperoleh dari PKS. Seperti diketahui, Kepolisian Resort Surakarta menetapkan tersangka terkait pelanggaran kampanye Pemilu 2019.

Kendati demikian, Slamet yang juga bagian dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) menegaskan status tersangkanya tidak akan mengganggu kinerja BPN. Pasalnya, PA 212 bukan partai politik melainkan gerakan moral atau gerakan umat. Sehingga kerja BPN akan terus berjalan dengan baik.