Jumat 15 Feb 2019 00:17 WIB

KPK Eksekusi Rp 84,5 M Uang Pengganti Korupsi PT NKE

PT NKE dulunya bernama PT Duta Graha Indah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) mengeksekusi uang pengganti Rp 85,4 miliar dan denda Rp 700 juta dari terpidana korporasi PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). Aset tersebut dirampas berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Tim Jaksa Eksekusi KPK pada Unit LABUKSI telah berhasil melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sejumlah Rp 85.490.234.737  dari terpidana korporasi PT NKE (PT DGI) sesuai amar putusan dan denda Rp 700.000.000," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/2).

Baca Juga

Febri melanjutkan, uang yang dirampas dari PT NKE akan disetorkan ke kas negara. Uang tersebut akan menjadi tambahan pemulihan kerugian negara atau asset recovery yang dilakukan KPK.

"Uang tersebut telah disetor ke kas negara sehingga menjadi tambahan bagi asset recovery yang dilakukan KPK saat ini," ujar Febri.

"Sedangkan terkait amar putusan lain, KPK mengingatkan pada seluruh instansi pemerintahan bahwa berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka PT. NKE dicabut haknya untuk mengikuti lelang proyek pemerintah untuk waktu tertentu. Sanksi ini kami harap sekaligus dapat menjadi pembelajaran bagi korporasi lain agar tidak melakukan korupsi," tambah Febri.

PT Nusa Konstruksi Enjinering atau NKE, yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah diputus bersalah melakukan korupsi oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. PT NKE dinyatakan bersalah dan melakukan korupsi dalam proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.

Dalam putusan PT NKE diwajibkan membayar denda Rp 700 juta. Selain itu,  hakim juga mewajibkan PT NKE membayar uang pengganti sebanyak Rp 85,4 miliar. Hakim mendasarkan jumlah uang pengganti dari keuntungan perusahaan sebesar Rp 240 miliar dari pengerjaan delapan proyek yang telah dikorupsi PT NKE.

Hakim mewajibkan PT DGI membayarkan uang pengganti korupsi paling lambat satu bulan setelah putusan inkrach atau harta bendanya akan disita untuk dilelang. Hakim memberikan tambahan waktu satu bulan lagi, bila PT NKE mempunyai alasan yang kuat. Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan dengan melarang PT NKE mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement