REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Dian Erika Nugraheny, Amri Amrullah
Benarkah Prabowo Subianto, capres yang diusung Gerindra dan PKS, dilarang menunaikan Shalat Jumat di Masjid Kauman, Semarang? Persoalan ibadah individu-individu pun kini menjadi sangat sensitif terutama karena tahun politik. Apalagi, jika itu menyangkut capres atau cawapres.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan tidak ada larangan bagi calon presiden (capres) untuk beribadah di masjid atau rumah ibadah lain. Namun, masjid dan rumah ibadah lain tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye.
Menurut Wahyu, setiap orang boleh mengajak melakukan ibadah bersama. Cawapres pun boleh mengajak melakukan ibadah. "Orang beribadah di negara ini dilindungi. Kebebasan beribadah dan menjalankan keyakinannya sesuai agama masing-masing merupakan hak asasi setiap orang," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/2).
Hal ini disampaikannya menanggapi isu pelarangan capres Prabowo Subianto yang dijadwalkan shalat Jumat di Masjid Agung Kauman Semarang. "Namun, kalau berkampanye itu tidak boleh. Itu melanggar," kata dia.
Dia menjelaskan, batasan di rumah ibadah adalah melakukan bentuk-bentuk kampanye baik menyampaikan visi, misi, dan program paslon maupun peserta pemilu. "Misalnya, shalat Maghrib boleh, tetapi untuk kegiatan mengandung unsur kampanye," kata Wahyu.
Prabowo Subianto berencana menunaikan ibadah shalat Jumat di Masjid Agung Kauman, Kota Semarang. Informasi tentang rencana ini diumumkan secara luas lewat pamflet yang tersebar di masjid, mushala, dan kampus di Semarang.
Selain memberitahukan agenda shalat Jumat, informasi tersebut juga menyampaikan undangan untuk mengikuti shalat Jumat bersama capres 02 itu. Informasi ini pun menjadi viral di media sosial.
Pihak Masjid Agung diduga mengadukan rencana ibadah salat Jumat ini ke Bawaslu Kota Semarang. Pasalnya, kegiatan ini dinilai bisa disalahgunakan untuk nuansa politis.
Ketua Masjid Agung (Masjid Kauman) Semarang KH Hanief Ismail mengklarifikasi, pihaknya tidak melarang siapa pun beribadah di masjid itu. Hanya, pengurus masjid merasa keberatan jika tempat ibadah umat Muslim kemudian dijadikan sebagai sarana kegiatan pencitraan atau apa pun yang berbau politik. "Kalau hanya untuk shalat tidak masalah," kata dia.
Sementara, beredar pula surat instruksi kepada DPC Gerindra Kota Semarang untuk mengikuti shalat Jumat bersama Prabowo pada Jumat, dimulai pukul 10.30 WIB. Dalam undangan itu, tidak diperbolehkan menggunakan atribut kampanye. Instruksi ini disampaikan oleh DPC Partai Gerindra Kota Semarang tertanggal 12 Februari 2019.
Sementara, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya masih mengkaji pamflet ajakan shalat Jumat bersama tersebut. Abhan juga menegaskan, tidak ada larangan untuk beribadah kepada setiap orang, termasuk capres.
"Kami sedang minta kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pengkajian lebih lanjut dengan data-data yang diperoleh," ujar Abhan.
Selain itu, Bawaslu setempat juga akan memantau kegiatan Prabowo di Semarang, termasuk mengawasi kegiatan shalat Jumat Prabowo. "Sudah otomatis di sana akan dilakukan pengawasan oleh daerah," kata Abhan.
Lebih lanjut, Abhan menegaskan, siapa pun tidak dilarang untuk melakukan ibadah. Namun, dalam konteks pemilu, undang-undang menegaskan bahwa tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk berkampanye.
"Kalau ada kegiatan di tempat ibadah untuk kampanye itulah yang masuk pelanggaran. Namun, harus dilihat, harus memenuhi unsur-unsurnya, harus lihat kasusnya," kata Abhan.