REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses persetujuan proposal bantuan dana dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018. Untuk mendalaminya, KPK memeriksa (Kabid) Olahraga Internasional Kemenpora Ferry Hadju sebagai saksi, Kamis (14/2).
Penyidik meminta keterangan Ferry untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH). "Kami dalami terkait proses persetujuannya. Jadi, bagaimana proses persetujuan proposal-proposal setelah review atau verifikasi dilakukan di Kemenpora, yang menyetujui siapa sebenarnya, indikatornya apa, dan hasil-hasilnya bagaimana itu yang didalami," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/2).
Selain itu, dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memperpanjang penahanan terhadap tiga tersangka. Tiga tersangka itu, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kemenpora.
KPK total telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni diduga sebagai pemberi, yaitu Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP), dan Eko Triyanto (ET).
Adhi Purnomo, Eko Triyanto, dan kawan-kawan diduga menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora. Mulyana diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Sebelumnya Mulyana telah menerima pemberian pemberian lainnya sebelumnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari Jhonny E Awuy dan pada September 2018 menerima satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 9.
Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp 17,9 miliar. Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan "fee" sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.