Jumat 15 Feb 2019 04:34 WIB

Polisi Tangkap Muncikari Online Saat Antarkan PSK

Petugas menyamar dan memesan jasa PSK.

Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Polisi menangkap seorang pria berusia 22 tahun karena diduga menjadi muncikari jaringan prostitusi online di Balikpapan dan Samarinda. Pria itu diketahui bernama Adi Setianto.  Bersama Adi, polisi juga turut diamankan dua wanita berusia 20-an tahun yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Adi, warga Jalan S Parman, Kelurahan Temindung Permai, Sungai Pinang, Samarinda, ditangkap polisi saat mengantar dua wanita ke hotel di kawasan Jalan Ery Suparjan, Klandasan Ulu, tak jauh dari markas Polres Balikpapan.

"Petugas menyamar dan memesan jasa PSK melalui aplikasi media sosial MiChat," terang Kepala Polres Balikpapan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Firta.

Melalui aplikasi itu, disepakati harga, waktu, dan juga ke mana tempat PSK harus diantarkan. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi (AKP) Makhfud Hidayat, kepada Adi dijanjikan uang muka Rp1 juta, yang bagian dari pembayaran total Rp3,6 juta atau masing-masing PSK Rp1,8 juta. Sisanya akan dibayar setelah jasa diberikan.

Beberapa saat setelah pukul 20.00 (Rabu 13/2), tersangka datang membawa dua wanita yang diperdagangkannya ke Hotel Ibis. Petugas yang menyamar pun membayar kepada Adi, uang muka yang sudah dijanjikan.   

"Segera setelah itu kami menyergap tersangka yang tak berkutik," kata AKP Makhfud. Uang Rp1 juta pun dijadikan barang bukti, berikut empat pak kontrasepsi merek Fiesta, dan handphone merk Vivo.

Setelah diproses verbal oleh polisi, kedua wanita diizinkan pulang. "Mereka hanya dikenakan wajib lapor," lanjut Makhfud.

Kepada polisi Adi Setianto mengaku bahwa dirinya memang menjadi penyedia jasa prostitusi dengan memperkenalkan sejumlah wanita yang memang menyediakan jasa tersebut. Aplikasi media sosial MiChat menjadi satu tempat Adi menjajakan para PSK tersebut.

Aplikasi tersebut digunakan karena sifatnya yang sangat anonim. Pengguna dapat masuk dan bersosialisasi di media itu dengan menggunakan identitas palsu. Walaupun alamat internet atau IP address pengguna masih bisa diketahui tapi umumnya juga pengguna MiChat tidak terlalu memperhatikan hal tersebut.

"Aplikasi ini kan disalahgunakan, ini dibuat sebenarnya hanya untuk bersosialisasi secara wajar, bukan untuk bisnis prostitusi. Sama seperti teknologi dan aplikasi lain,¿ kata Teddy Johan yang juga pengguna aplikasi itu.

Polisi mengenakan Pasal 2 atau Pasal 9 UU Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancama hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp600 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement