REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Facebook sedang bernegosiasi tentang jumlah denda yang harus dibayar perusahaan teknologi itu atas kasus penyelewengan data pribadi penggunanya. Faceboook dikabarkan harus membayar jutaan dolar AS atas kasus tersebut.
Surat kabar AS The Washington Post, Jumat (15/2), melaporkan Komisi Perdagangan Federal (FTC) AS dan Facebook belum menemukan angka yang tepat. Pada kuartal IV 2018 lalu pemasukan Facebook dilaporkan mencapai 16,9 miliar dolar AS dan untung 6,9 miliar dolar AS.
Penyelidikan FTC menunjukkan Facebook menyebarkan data pribadi penggunanya untuk tujuan yang tidak pantas. Facebook memberikan 87 juta data penggunanya kepada perusahaan konsultan politik Cambridge Analytica yang kini sudah dibubarkan.
Penyelidikan FTC fokus untuk mengetahui apakah penyebaran data dengan Cambridge Analytica dan dengan pihak lainnya melanggar perjanjian antara Facebook dengan FTC tahun 2011. Perjanjian yang memastikan perusahaan teknologi menjaga data pribadi pengguna mereka.
Selain diminta membayar denda, Facebook juga diharuskan untuk mengubah cara mereka berbisnis. Facebook menolak mengomentari laporan Washington Post ini secara langsung.
"Kami telah bekerja sama dengan FTC dan melanjukan kerja sama itu," kata salah seorang juru bicara Facebook.
FTC menolak untuk berkomentar. Denda terbesar dalam kasus penyelewengan data pribadi yang diminta FTC ditunjukan kepada induk perusahaan Google, Alphabet pada tahun 2012. Saat itu FTC meminta Alphabet membayar denda sebesar 22,5 juta dolar AS.
FTC pernah meminta Teva Pharmaceutical Industries untuk membayar denda sebesar 1,5 miliar dolar AS. Denda tersebut untuk menyelesaikan kasus pelanggaran undang-undang antitrust yang dilakukan anak perusahaan mereka, Cephalon.