REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BTN Syariah meluncurkan produk pembiayaan properti terbaru yang bertajuk KPR Hits. Akad yang digunakan adalah Musyarakah Mutanaqisah (MMQ).
Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) merupakan fitur baru produk KPR dari BTN Syariah yang selama ini menggunakan akad Murabahah (jual beli) dan Istishna’ (jual beli pesanan).
Kepala Divisi Syariah Bank BTN Joni Prasetyanto menyampaikan akad MMQ merupakan gabungan atau hybrid dari dua akad, yaitu akad Musyarakah dan Ba’i. Artinya bahwa pembelian rumah atau apartemen yang menjadi agunan merupakan aset bersama antara bank dan nasabah.
"Porsi kepemilikannya telah disepakati pada saat akad," kata dia dalam peluncuran KPR Hits BTN Syariah, Kamis (14/2).
Bank dan nasabah sepakat bahwa agunan KPR tersebut disewakan kepada nasabah. Sehingga, nasabah memiliki kewajiban membayar angsuran sewa setiap bulannya. Pembayaran angsuran sewa yang dilakukan nasabah tersebut secara otomatis menambah porsi kepemilikan nasabah.
Ini sekaligus mengurangi porsi kepemilikan bank. Sehingga, pada saat pembiayaan lunas, porsi kepemilikan rumah atau apartemen akan beralih sepenuhnya ke nasabah.
Dalam KPR Hits ada dua pilihan skema angsuran pada produk ini. Pertama, dengan ujroh atau uang sewa (fee) sebesar 7,75 persen fixed selama tiga tahun pertama. Kedua, dengan ujroh sebesar 8,25 persen fixed selama lima tahun selanjutnya.
Kemudian, selanjutnya berjenjang selama jangka waktu KPR sampai dengan 30 tahun. KPR Hits juga memberikan peluang pelunasan KPR tanpa biaya penalti. Skema berjenjang ini dinilai cocok dengan karakteristik milenial yang baru mulai berkarier, namun ingin investasi atau memiliki rumah.
"Ujroh berjenjang dan meningkat seiring dengan kenaikan karir atau pendapatan," kata dia.