REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Antimafia Bola Polri menggeledah Apartemen Taman Rasuna Tower 9 milik petinggi PSSI, berinisial JD pada Kamis (14/2) malam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, JD adalah Joko Driyono yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI.
"Ya benar. Penggeledahan di apartemen Saudara Joko Driyono," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo melalui pesan singkat, Jumat (15/2).
Ketua Media Satgas Anti Mafia Bola Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, menerangkan, dalam penggeledahan yang mulai pukul 20.30 WIB dengan didampingi petugas keamanan apartemen dan juga JD yang datang sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Satgas Antimafia Bola menyita 75 jenis barang yang akan digunakan sebagai barang bukti.
"Beberapa barang yang disita oleh penyidik itu salah satunya ada laptop, ada HP kemudian ada bukti transfer, kemudian ada juga ATM, ada juga buku tabungan dan lain-lain. Itu ada sekitar 75 item," kata Argo.
Setelah selesai menggeledah apartemen milik JD pada pukul 23.30 WIB, tim tersebut menuju ke kantor PSSI untuk melakukan penggeledahan kembali dan di lokasi itu, termasuk ruangan JD. "Kami menyita sembilan item barang yang akan dijadikan penyidik menjadi barang bukti. Salah satunya adalah HP, BPKB, kunci kantor dan sebagainya. Semua proses selesai jam tujuh pagi. Semuanya akan diteliti lebih lanjut," kata Argo.
Ketika ditanyakan apakah penggeledahan tersebut terkait dengan kasus penghancuran dokumen yang sudah menetapkan tiga tersangka, Argo menyangkalnya. "Penggeledahan berdasar ketetapan dari PN Jaksel untuk menggeledah dan menyita ini, terkait dengan laporan LP nomor 6990 tanggal 16 Desember 2018 oleh mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani kasus pengaturan skor," tutur Argo.
Dalam kasus pengaturan laga (match fixing) ini, polisi sudah menetapkan 11 orang tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI. Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Polisi Tangkap Exco PSSI