Jumat 15 Feb 2019 15:58 WIB

Terdengar Teriakan 'Prabowo Presiden' di Masjid Kauman

Pengawal Prabowo mengisyaratkan agar teriakan tersebut dihentikan.

Calon presiden (capres) nomo urut 02 Prabowo Subianto usai menggelar shalat jumat di Masjid Kauman Semarang, Jawa Tengah. Jumat (15/2).
Foto: dok. Tim Media BPN Prabowo-Sandi
Calon presiden (capres) nomo urut 02 Prabowo Subianto usai menggelar shalat jumat di Masjid Kauman Semarang, Jawa Tengah. Jumat (15/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sempat terdengar beberapa kali teriakan "Prabowo presiden" dari dalam Masjid Kauman Semarang, Jumat (15/2). Teriakan ini terdengar setelah Prabowo Subianto menunaikan ibadah Shalat Jumat.

Laporan Antara menyebutkan, usai shalat Jumat, Prabowo tampak berjalan keluar masjid bersama para pendukung dan jamaah lainnya. Namun, tidak lama kemudian terdengar teriakan "Prabowo presiden".

Baca Juga

Mendengar teriakan dari orang-orang yang berjalan di dekat Prabowo itu, pengawal calon presiden nomou urut 02 ini langsung memberi isyarat agar hal tersebut dihentikan. Teriakan tersebut terus terdengar hingga Prabowo masuk ke mobil, bahkan beberapa orang di samping masjid kemudian mengacungkan dua jarinya sebagai simbol dukungan terhadap pasangan capres bernomor urut 02.

Prabowo tiba di Masjid Kauman Semarang sekitar pukul 11.50 WIB dan langsung masuk melalui pintu belakang di sisi barat masjid. Berdasarkan pengamatan, sejumlah kader Partai Gerinda terlihat berada di areal Masjid Kauman Semarang dengan mengenakan baju muslim tanpa atribut partai.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengingatkan pasangan calon presiden bernomor urut 02 agar tidak melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah. "Kami selalu mengedepankan pencegahan daripada penindakan dan kami sudah ingatkan tim kampanye Prabowo-Sandiaga agar tidak ada kampanye di tempat ibadah, tidak hanya berlaku di masjid, tapi juga di tempat ibadah semua agama," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiudin.

Rofiudin menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang siapapun untuk menunaikan ibadah shalat Jumat di masjid. Karena, hal tersebut menjadi urusan pribadi masing-masing dan bukan merupakan ranah Bawaslu Jateng.

Menurut dia, Bawaslu Jateng hanya ingin memastikan tidak ada kampanye di tempat ibadah, dalam hal ini masjid, dan jika ada kampanye maka itu merupakan bagian dari pelanggaran pidana pemilu Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement