REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satgas Antimafia Bola Polri menggeledah apartemen milik Plt Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono (Jokdri). Hasil dari penggeledahan apartemen Jokdri, satgas menyita sejumlah barang termasuk dokumen hingga sebuah buku tabungan dan kartu kredit.
“Satgas Antimafia Bola menggeledah dan menyita sejumlah barang, yang bertempat di rumah atau kantor atau tempat tertutup lainnya yaitu apartemen Jokdri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/2).
Apartemen Jokdri yakni Apartemen Taman Rasuna Tower 9 Lantai 18 Unit 0918 Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dilakukan pada Kamis (14/2) pukul 22.00 WIB, serta sudah berkoordinasi dengan kemanan apartemen.
“Pukul 22.03 WIB, tim bertemu dengan saudara Jokdri di lokasi geledah, dan mulai melakukan penggeledahan disaksikan oleh Jokdri dan pihak sekuriti,” papar Dedi.
Selain itu, pada pukul 23.30 WIB, tim melanjutkan penggeledahan pada kantor Joko Driono di PSSI. Adapun, beberapa barang dan dokumen yang disita oleh tim satgas berupa:
- 1 buah laptop merek Apple warna silver beserta charger
- 1 buah ipad merek Apple warna silver beserta charger.
- dokumen-dokumen terkait pertandingan.
- buku tabungan dan kartu kredit
- uang tunai
- 4 buah bukti transfer (struk)
- 3 buah handphone warna hitam
- 6 buah handphone
- 1 bandel (dokumen) PSSI , 1 buku catatan warna hitam dan 1 buku note kecil warna hitam
- 2 buah flash disk
- 1 bandel surat
- 2 lembar cek kwitansi
- 1 bandel dokumen
- 1 buah TAB merek Sony warna hitam
Sementara itu, Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Polri Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, penggeledahan dilakukan atas dasar sebuah laporan polisi yang masuk tertanggal 19 Desember 2018, dan berdasarkan surat atau ketetapan dari Ketua PN Jakarta Selatan untuk melakukan penggeledahan, dan juga berdasarkan surat dari ketua PN Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan.
“Kemarin dengan dipimpin Kasubdit Kamnag dengan anggota sekitar 26 orang, penyidik dari tim Satgas Antimafia Bola ikut menuju ke Kuningan, ke apartemen bapak Jokdri. Setelah sampai di sana tim ini bertemu dengan sekuriti apartemen kemudian menyampaikan maksudnya dan memperlihatkan surat tadi. Kemudian tim setelah itu baru melakukan penggeledahan,” papar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/2).
Kemudian pukul 22.30 WIB setelahn selesai menggeledah apartemen Jokdri, tim menuju ke kantor PSSI untuk melakukan penggeledahan kembali. “Di sana kita menemukan sembilan item yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti. Salah satunya adalah handphone, ada juga BPKB, kemudian ada juga kunci kantor. Kemudian itu selesai pukul 07.00 WIB tadi pagi,” kata Argo.
Dalam kasus pengaturan laga (match fixing) ini, polisi sudah menetapkan 11 orang tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI. Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.