Jumat 15 Feb 2019 17:08 WIB

DLH Bekasi Matangkan Kebijakan Pengurangan Kantong Plastik

Pengusaha ritel diminta menyediakan kantong plastik ramah lingkungan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Dwi Murdaningsih
Relawan Konsorsium Peduli Bogor (KPB) membagikan tas guna ulang saat sosialisasi Bogor Anti Kantong Plastik (Antik) di Taman Ekspresi, Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (25/11).
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Relawan Konsorsium Peduli Bogor (KPB) membagikan tas guna ulang saat sosialisasi Bogor Anti Kantong Plastik (Antik) di Taman Ekspresi, Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menyatakan, kebijakan pengurangan kantong plastik akan mulai diluncurkan pada 1 Maret mendatang. Pengurangan tersebut akan dilakukan di toko ritel modern, pasar tradisional, hingga area perkantoran.

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan DLH Kota Bekasi, Ferdinan, mengatakan, pihaknya sudah menggelar pertemuan sebanyak dua kali bersama para instasi terkait, pelaku ritel, asosiasi pedagang tradisional, penggiat lingkungan hingga sejumlah komunitas untuk persiapan kebijakan tersebut.

Baca Juga

“Saat ini kita masih perlu penyempurnaan karena kebijakan ini akan kita terapkan di semua pihak yang kita anggap menimbulkan sampah plastik,” kata Ferdinan, Jumat (15/2).

Ia menuturkan, kebijakan mengenai kantong plastik itu telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Menurut Ferdinan, Perwal tersebut masih perlu penyempurnaan agar aturan yang dibuat menjadi komprehensif. Adapun penyempurnan tersebut fokus pada penyediaan alternatif pilihan konsumen jika kantong plastik sudah ditiadakan.

Di toko ritel misalnya, para pelaku usaha diminta untuk menyediakan kantong plastik ramah lingkungan agar konsumen tidak kesulitan dalam berbelanja. “Ini sudah sepakat bahwa sifatnya adalah pengurangan, kalaupun terpaksa harus pakai kantong, akan disediakan kantong plastik ramah lingkungan. Misalnya kantong biodegradable,” katanya.

Ferdinan mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada ritel terkait penyediaan plastik ramah lingkungan untuk para konsumen. Pemerintah Kota Bekasi, kata dia, tidak akan mempermasalahkan jika para peritel menerapkan plastik ramah lingkungan berbayar bagi konsumen. Sebab, kata dia, plastik berbayar itu sebagai salah satu upaya persuasif para konsumen.

Adapun di pasar dan perkantoran, Ferdinan mengakui masih menbutuhkan waktu. Oleh sebab itu, pihaknya mengatakan akan melakukan kampanye rutin dan masing di tengah masyarakat setelah kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik resmi diterapkan.  

“Memang untuk kebijakan ini perlu waktu jadi pada tahap pertama konsepnya bukan melarang. Tapi mengurangi. Terutama untuk plastik-plastik sekali pakai,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Barat, Hendri Hendarta, mengatakan, di beberapa daerah Jawa Barat sudah banyak toko ritel yang menyediakan kantong plastik ramah lingkungan sebagai ganti dari kantong plastik yang biasa digunakan.

Ia menyatakan, hal itu sebagai bentuk dukungan pengusaha ritel terhadap kebijakan pemerintah untuk kepentingan kelestarian lingkungan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement