Jumat 15 Feb 2019 17:28 WIB

Anies Tegaskan Swakelola Masyarakat Sesuai Perpres

Pembangunan partisipatif di mana komunitas ikut dalam kegiatan pembangunan.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Gita Amanda
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Foto: Republika/Mimi Kartika
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan pengadaan swakelola tipe 3 dan tipe 4 telah sesuai dengan arahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Anies menyebut, dia telah mengikuti peraturan itu.

Baca Juga

“Jadi kita menjalankan apa yang menjadi peraturan pemerintah, dan ini biasanya disebut sebagai kegiatan partisipatory development, pembangunan partisipatif,” kata Anies di Jakarta Timur, Jumat (15/2).

Pembangunan partisipatif itu, kata dia, merupakan pembangunan yang dilakukan di mana komunitas ikut dalam kegiatan pembangunan. Menurutnya, dalam peraturan yang lama, proses pembangunan itu tidak memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat.

Dia pun bersyukur Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam Perpres itu. Peraturan yang memungkinkanadanya partisipasi masyarakat itu, kata dia memang merupakan peraturan yang baru disahkan.

Tentunya, Anies melanjutkan, karena peraturan itu baru, maka akan ada ketentuan-ketentuan penerjemahnya. Sehingga, peraturan itu bisa dengan mudah digunakan oleh masyarakat.

“Dengan begitu masyarakat pun terlibat, selama ini kegiatan gotong royong di masyarakat tidak didanai oleh negara, negara tidak mendanai gotong royong masyarakat, lewat ini kegiatan bisa dikerjakan lewat gotong royong, ya pemerintah ya juga masyarakat,” kata Anies.

Dia menekankan, pengadaan barang atau jasa dengan swakelola tipe 3 dan tipe 4 ini bukan berarti anggaran APBD diserahkan kepada organisasi massa (ormas). Melainkan organisasi kemasyarakatan di tingkat RT dan RW.

“Ada ketentuannya, jadi LMK kemudian Karang Taruna, PKK, itu lah organisasi kemasyarakatan. Nah ini yang menurut saya, (saya) rujuk,”

Oleh karena hal ini mengacu kepada Perpres, maka dia meminta masyarakat untuk menanyakan detail teknisnya kepada presiden. Sementara, dia sebagai Gubernur, yang akan melaksanakan.

“Jadi kalau mau tanya tentang peraturan ini jangan tanya pada gubernur DKI, gubernur DKI sedang melaksanakan, tanya ke pemerintah pusat yang membuat aturan,” kata Anies.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement