Jumat 15 Feb 2019 19:48 WIB

Pengunjung Tanah Abang Diimbau Parkir di Tempat Resmi

Warga yang menggunakan jasa parkir ilegal akan terkena penegakan hukum

Rep: Mimi Kartika/ Red: Gita Amanda
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono memperlihatkan barang bukti karsis dan uang saat rilis kasus retribusi dan parkir liar di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta, Senin (4/6).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono memperlihatkan barang bukti karsis dan uang saat rilis kasus retribusi dan parkir liar di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta, Senin (4/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengimbau warga yang akan ke Pasar Tanah Abang untuk parkir di tempat resmi. Selain untuk tidak melanggar lalu lintas, parkir di tempat yang legal juga menghindari dari tarif parkir yang mahal.

"Kepada masyarakat mohon bisa memilih dan memilah. Apa cirinya, bahwa parkir resmi itu dilengkapi dengan rambu atau marka jalan. Di luar marka atau rambu jalan itu artinya parkirnya ilegal," ujar Sigit di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (15/2).

Baca Juga

Ia menjelaskan, bagi warga yang menggunakan jasa parkir ilegal akan terkena penegakan hukum oleh petugas. Di antaranya operasi cabut pentil, jika kendaraan roda akan diangkut sedangkan roda empat akan diderek petugas.

Sigit mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan kepolisian akan menindak juru parkir liar. Ia menjelaskan, setiap gedung di Pasar Tanah Abang baik itu Blok A, Blok G, Blok F, dan Blok B dapat mengakomodasi parkir kendaraan.

"Semua gedung punya fasilitas parkir baik Blok A, Blok G, Blok F, Blok B, harusnya itu cukup untuk mengakomodasi," kata Sigit.

Selain itu, ia menambahkan, sepanjang ada rambu P berwarna biru dan ada marka parkir maka itu tempat parkir resmi. Pengguna jasa parkir akan mendapat tanda bukti resmi. Ia melanjutkan, apabila sudah parkir di tempat resmi tetapi mendapatkan tarif yang tidak sesuai maka bisa melaporkannya ke petugas.

"Jadi bahwa tarif jasa layanan, tarif parkir sudah diatur bahwa di Perda (Peraturan Daerah) maupun Pergub (Peraturan Gubernur), tarif on street ada Pergub nomor 31 tahun 2017," jelas Sigit.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement