REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Surakarta menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan nomor SPDP/24/II/RES.1.24/2019/Reskrim tanggal 4 Februari 2019 dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu Slamet Maarif. Polri menegaskan penetapan Ketua PA 212 sebagai tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Mukri mengatakan dengan diterimanya SPDP tersebut, Kepala Kejari Surakarta telah menertibkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum (JPU). "Tim JPU Kejaksaan Negeri Surakarta yang ditunjuk beranggotakan empat orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti berkas perkara hasil penyidikan perkara yang dimaksud," ujar Mukri, Jumat (15/2).
Saat ini Kejaksaan Negeri Surakarta masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Kepolisian Resor Kota Surakarta. Ada pun Slamet Maarif diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j atau Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebelumnya, Polresta Surakarta menetapkan Slamet sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu. Hal itu terkait orasi Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 di Solo, Jawa Tengah yang digelar pada 13 Januari 2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan penetapan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, sudah melalui prosedur hukum yang berlaku.
"Semua berproses hukum. Kami menjunjung persamaan kedudukan di mata hukum. Kami juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Brigjen Dedi.
Polri tidak bekerja sendiri dalam mengusut kasus ini, melainkan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).