REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Anti-mafia Bola Polri menetapkan Plt Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono atau Jokdri, sebagai tersangka. Polisi juga telah melakukan pencegahan terhadap Jokdri untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Ya benar (sudah dicegah karena statusnya sebagai tersangka)," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Polri Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (15/2).
Surat pencegahan perjalanan ke luar negeri, dikatakan Argo, telah dikirim ke Imigrasi. Dan menurut dia, Jokdri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin, Kamis (14/2). "Surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim ke Imigrasi hari ini, Jumat 15 Februari 2019," ujar mantan kabid humas polda Jawa Timur itu.
Sebelumnya, Satgas Anti-mafia Bola Polri menggeledah apartemen milik Plt Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono (Jokdri). Hasil dari penggeledahan apartemen Jokdri, satgas menyita sejumlah barang termasuk dokumen hingga sebuah buku tabungan dan kartu kredit.