Jumat 15 Feb 2019 22:02 WIB

Ditetapkan Tersangka, Joko Driyono Dicekal ke Luar Negeri

Penetapan status tersangka tersebut menyusul pemeriksaan tim gabungan.

Red: Israr Itah
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Polisi Argo Yuwono membenarkan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka. Ia dicekal ke luar Indonesia.

Argo mengatakan, penetapan status tersangka tersebut menyusul pemeriksaan tim gabungan dari Satgas Anti Mafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya dan Inafis Polda Metro Jaya yang menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C dan gelar perkara pada Kamis (14/2) malam.

Baca Juga

"Kamis kemarin penetapan tersangka Pak Joko Driyono, setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara," ujar Argo yang juga Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Jumat (15/2).

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti baru demi memperdalam kasus pengaturan pertandingan (match fixing) di sepak bola Tanah Air yang dilakukan atas dasar laporan polisi nomor: LP/6990/XII/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 19 Desember 2018, penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel dan penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.