Sabtu 16 Feb 2019 14:00 WIB

Kronologi Penetapan Joko Driyono sebagai Tersangka

Joko Driyono menjadi tersangka kasus perusakan dan pencurian barang bukti.

Wakil Ketua Umum PSSI, Joko Driyono
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua Umum PSSI, Joko Driyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjelaskan kronologi penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Praseyto menyatakan bahwa penetapan Joko Driyono sebagai tersangka berawal dari ditetapkannya terlebih dahulu tiga tersangka.

Tiga tersangka itu, yakni Muhammad Mardani alias Dani sopir Joko Driyono, Musmuliadi alias Mus seorang pesuruh di PT Persija, dan Abdul Gofar pesuruh di PSSI.

Baca Juga

"Ketiga tersangka tersebut terkait masalah kasus perusakan kemudian pencurian barang bukti di lokasi atau tempat yang jadi sasaran penggeledahan dan penyitaan satgas anti mafia bola," ucap Dedi, saat jumpa pers, Sabtu (16/2).

Berangkat dari pemeriksaan tiga orang tersangka tersebut, kata dia, kemudian satgas anti mafia bola menemukan tersangka baru lagi. "Tiga pelaku itu memiliki aktor intelektual, aktor intelektual itu lah dalam proses pemeriksaan oleh satgas ditemukan saudara J atau Jokdri ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata dia.

Sebagai aktor intelektual, ungkap Dedi, Joko Driyono diduga menyuruh dan memerintahkan tiga orang tersebut.  "Melakukan pencurian, perusakan 'police line', masuk ke rumah tanpa izin, mengambil laptop, mengambil dokumen-dokumen yang terkait masalah barang bukti yang akan digunakan oleh satgas untuk membongkar 'match fixing' yang ada di beberapa liga. Itu aktor intelektualnya saudara J," ujarnya.

Menurut dia, setelah menetapkan tersangka terhadap Joko Driyono selanjutnya satgas anti mafia bola melakukan langkah-langkah hukum berikutnya, yaitu melakukan penggeledahan.

"Kemarin sudah dilakukan penggeledahan di Apartemen Taman Rasuna Tower 6 lantai 18 hari Kamis (14/2) malam. Dalam penggeledahan ada sejumlah 75 barang bukti yang berhasil disita oleh satgas," tuturnya.

Dari 75 barang bukti tersebut, kata Dedi, dilakukan audit kemudian dilakukan 'assessment' yang semakin menguatkan bukti-bukti pendukung dalam rangka untuk menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka.

"Dan sekaligus pada Jumat kemarin dari satgas langsung melayangkan surat ke Dirjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap saudara J selama 20 hari ke depan dalam rangka untuk pemeriksaan yang bersangkutan," ucap Dedi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement