Sabtu 16 Feb 2019 14:43 WIB

Senin, Polisi Periksa Joko Driyono Sebagai Tersangka

Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti.

Red: Andri Saubani
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) didampingi Sekretaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) didampingi Sekretaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Antimafia Bola telah melayangkan surat panggilan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Joko dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (18/2).

"Pada Jumat (15/2) kemarin, satgas langsung melayangkan surat panggilan kepada saudara J (Joko Driyono) untuk dimintai keterangan dengan status sebagai tersangka pada Senin besok, jadi Senin kami akan mintai keterangan dengan status sudah sebagai tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Praseyto saat jumpa pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (16/2).

Lebih lanjut, Dedi menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Joko akan dilakukan di Posko Satgas Antimafia Bola di Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Terkait pemeriksaan terhadap Joko, kata dia, Satgas Antimafia Bola akan mendalami soal peristiwa match fixing atau pengaturan skor di beberapa pertandingan yang sudah dilaksanakan di Indonesia.

"Di Liga 3 dari satgas sudah menetapkan beberapa tersangka kemudian di Liga 2 juga sudah menetapkan beberapa tersangka. Jadi, menyangkut masalah kegiatan satgas sudah ada 14 tersangka kemudian enam berkas perkara sudah dilimpahkan ke JPU, kemudian empat berkas perkara lanjutan ini masih dalam proses penyelesaian, satu berkas juga masih dalam proses penyelesaian," tuturnya.