REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan tugas (Satgas) Antimafia Bola menetapkan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka. Tim bentukan Mabes Polri tersebut menuduh Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, sebagai aktor intelektual atau orang yang menyuruh melakukan aksi pencurian dan penghancuran barang bukti dalam penyidikan pengaturan dan manipulasi laga di kompetisi sepak bola nasional.
Satgas menjerat Jokdri dengan sangkaan berlapis. Ketua Satgas Antimafia Bola Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendro Pandowo menjelaskan, Pasal 363, 232, dan 233 juncto Pasal 55 KUH Pidana menanti Jokdri. Yaitu tentang menghalangi penyidikan dan penghilangan barang bukti. Hukuman dua sampai empat tahun penjara menanti Jokdri jika terbukti bersalah saat di pengadilan.
Ketua Komite Hukum di PSSI Gusti Randa kepada wartawan, Sabtu (16/2) menyampaikan, penetapan Jokdri sebagai tersangka, belum mendesak federasi nasional melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI untuk mengganti peran pelaksana ketua umum. Menurut Gusti, Jokdri pun ditetapkan sebagai tersangka bukan karena pengaturan dan manipulasi pertandingan yang diharamkan dalam statuta sepak bola internasional.
“PSSI masih solid untuk bekerja menjalankan program-program hasil kongres kemarin,” kata Gusti.
Sementara, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) enggan menanggapi penetapan tersangka Jokdri. Ketika ditanya apakah pemerintah akan mendorong pemilik suara di federasi agar menggelar kongres pergantian ketua umum PSSI, Kemenpora tak mau merespons “Saya tidak ingin komentar terkait itu,” kata Menpora Imam Nahrawi, Sabtu (16/2).