Ahad 17 Feb 2019 00:03 WIB

Alasan Satgas tak Menahan Jokdri

Polisi akan kembali memeriksa Joko Driyono pada Senin (18/2).

Red: Ratna Puspita
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri)
Foto: Antara/Reno Esnir
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri)

Oleh Bambang Noroyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik di kepolisian biasanya punya alasan subjektif dalam melakukan penahanan terhadap tersangka. Salah satu alasan, kekhawatiran penyidik jika tersangka menghancurkan atau menghilangkan barang bukti tindak kejahatannya.

Lantas mengapa Satgas Antimafia Sepak Bola tak melakukan penahanan terhadap Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepakbola Indonesia (PSSI) Joko Driyono (Jokdri)? Padahal, menengok kasusnya, Satgas Antimafia Bola menetapkan status tersangka terhadap Jokdri atas kasus pencurian, penghancuran, dan penghancuran barang bukti terkait skandal pengaturan dan manipulasi pertandingan di kompetisi sepak bola nasional.

Dengan penetapan itu, bukankah satgas perlu jika Jokdri melakukan pengapusan jejak keterlibatannya dalam kasus yang menerpanya saat ini? Namun kekhawatiran satgas justru bukan itu, melainkan jika Jokdri kabur ke luar negeri.