Ahad 17 Feb 2019 08:43 WIB

Dipakai di Yaman, Penjualan Senjata Inggris ke Saudi Ilegal

Senjata Inggris disebut berpotensi menjadi penyebab korban sipil di Yaman.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Kondisi wilayah di Sanaa, Yaman, akibat perang antara milisi Houthi dan pendukung Presiden Abd-Rabbu Mansour Hadi.
Foto: Reuters
Kondisi wilayah di Sanaa, Yaman, akibat perang antara milisi Houthi dan pendukung Presiden Abd-Rabbu Mansour Hadi.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Komite seluruh partai House of Lords Inggris dalam sebuah laporan menyimpulkan bahwa penjualan senjata pemerintah Inggris ke Arab Saudi melanggar hukum. Dokumen laporan tersebut diterbitkan pada Sabtu (16/2) waktu setempat oleh komite pemilihan hubungan internasional Inggris.

Laporan juga mengatakan, bahwa Inggris berada di sisi hukum yang salah dalam perang di Yaman, menyusul sanksi ekspor senjata ke Riyadh. Senjata-senjata tersebut sangat dimungkinkan menjadi penyebab korban sipil di negara yang dilanda perang. Saudi bersama dengan sekutunya, telah melakukan serangan udara terhadap pemberontak Houthi sejak Maret 2015.

Baca Juga

Publikasi tersebut merupakan kali pertama laporan yang diberikan komite parlemen yang menggambarkan penjualan senjata ke Saudi sebagai pelanggaran hukum. Laporan mengatakan, bahwa para menteri tidak melakukan pemeriksaan independen untuk mendelik kegunaan senjata Inggris yang dijual ke Saudi, apakah senjata tersebut melanggar hukum atau tidak. Namun, sebaliknya mereka mengandalkan investigasi yang dipertanyakan oleh sekutu Saudi.

"Pemerintah menegaskan bahwa, dalam perizinan penjualan senjata ke Arab Saudi, ia berada di sisi kanan hukum humaniter internasional," tulis laporan tersebut seperti dikutip Aljazirah, Ahad (17/2).

"Meskipun bukti konklusif belum tersedia, kami menilai bahwa, penjualan senjata hampir di sisi yang salah: mengingat volume dan jenis senjata yang diekspor ke koalisi yang dipimpin Saudi, kami percaya mereka sangat mungkin menjadi penyebab korban sipil yang signifikan di Yaman, sehingga mempertaruhkan pelanggaran hukum humaniter internasional, "kata laporan itu menambahkan.

Meski komite tidak menempatkan kewajiban hukum pada menteri, kemungkinan komite akan memberikan tekanan pada Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) untuk menyelesaikan krisis di Yaman melalui dialog serta menghentikan intervensi militer. Gencatan senjata yang ditengahi perserikatan bangsa-bangsa (PBB) di kota pelabuhan Hodeidah tengah berlangsung, namun serangan udara koalisi terus meningkat di seluruh wilayah Yaman, seperti pertempuran di wilayah lain di perbatasan Saudi-Yaman, Saada.

Yaman telah menghadapi perang saudara selama enam tahun. Keterlibatan besar-besaran dari kekuatan regional yang mendukung pihak-pihak yang berseberangan, membuat penduduk di ambang kelaparan.

Perang pecah pada 2013 setelah Houthi mengambil kendali ibu kota, Sanaa. Hal ini membuat Saudi, yang didukung oleh Amerika Serikat, intervensi Yaman untuk mengembalikan pemerintahan yang didukung internasional.

Sebanyak 8,4 juta orang di Yaman berisiko menderita kelaparan kronis. Sementara lebih dari 22 juta orang, atau 75 persen dari populasi membutuhkan bantuan kemanusiaan.

Tekanan internasional pun tumbuh untuk mengakhiri dukungan Barat bagi keterlibatan Saudi di Yaman sebab lebih dari dua juta orang telah terlantar, dan lebih dari 10 ribu orang tewas hingga kini. Perang Yaman juga telah mengakibatkan ekonomi runtuh sehingga wabah kolera memengaruhi lebih dari 1,1 juta orang Yaman.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement