REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi menjadi organisasi massa terlarang di Indonesia.
Menanggapi ini, kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan setelah ada putusan kasasi, maka perkara HTI sudah selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap. "Putusan MA itu wajib kita hormati. Setuju atau tidak setuju, itulah putusan final dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Yusril, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Ahad (17/2).
Lebih lanjut, Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan, satu-satunya jalan yang dapat ditempuh HTI adalah mengajukan peninjauan kembali (PK). Hal itu, menurutnya, jika memang terdapat kekhilafan hakim kasasi dalam memutus perkara, atau pun ada novum atau bukti baru sebagai dasar untuk mengajukan PK.
Sebelumnya pada 2017, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) membubarkan HTI melalui undang-undang (UU) Organisasi Masyarakat (Ormas). HTI kemudian menggugat keputusan itu ke PTUN Jakarta.
Namun pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Vonis dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018. HTI lantas mengajukan permohonan kasasi ke MA. Namun, sekarang MA juga menolak gugatan HTI.
Sejauh ini, Yusril mengatakan belum ada pembicaraan apakah HTI akan mengajukan PK atau tidak. Hanya ada dua alasan untuk ajukan PK yakni ada kekhilafan hakim atau ada novum. "Itu harus ditelaah dulu setelah nanti menerima salinan putusan," ujar dia.
Lebih lanjut Yusril mengatakan kuasa yang diberikan HTI kepada dirinya dan Ihza Ihza Law firm hanya sampai kasasi. Ia menegaskan belum ada pembicaraan HTI akan mengajukan PK atau tidak. "Kalau kami diminta menangani PK tentu kami akan bekerja secara profesional," kata dia.