Senin 18 Feb 2019 09:32 WIB

Setelah MA Menolak Kasasi Hizbut Tahrir Indonesia

Putusan MA menguatkan tentang pembubaran HTI.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Muhammad Hafil
Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir

REPUBLIKA.CO.ID, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sehingga, putusan MA ini menguatkan pembubaran HTI.

 "Tolak kasasi," tulis amar putusan hakim seperti dilansir dari website resmi MA, Jumat (15/2).

Baca Juga

Putusan MA itu diputuskan pada Kamis (14/2). Di mana, hakim terdiri dari Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi.

Pada 2017 lalu, pemerintah melalui Menkumham membubarkan HTI  berdasarkan UU Ormas. HTI kemudian menggugat ke PTUN Jakarta.