Senin 18 Feb 2019 10:11 WIB

Menhub Janjikan Aturan Ojek Online Selesai Maret 2019

Tarif ojek online di kisaran Rp 2.500 perkilometerdinilai sangat cukup

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Ojek daring
Foto: Antara
Ojek daring

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini masih memproses pembuatan aturan mengenai ojek online (ojol) atau daring. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjanjikan aturan tersebut dapat selesai bulan depan.

“Kita perkirakan untuk aturan ini (ojol) akhir Maret 2019, karena kira-kira minggu ke dua atau ketiga Maret baru selesai dari Kemenkumham," kata Budi, Senin (18/2).

Baca Juga

Budi menegaskan dalam aturan tersebut akan membahas masalah tarif, perlindungan kepada konsumen, serta yang komprehensif mengenai masalah keselamatan. Budi menegaskan keselamatan harus diutamakan dan akan diatur dalam aturan tersebut agar para pengemudi ini terlindungi.

Meskipun tarif akan diatur, Budi menegaskan pemerintah tidak akan memaksakan berapa nominal tarif yang harus diterapkan aplikator. Mengenai tarif tersebut, Budi memastikan akan berada pada kisaran yang layak.

"Mengenai tarif memang ada risiko, tetapi harus juga dilihat pasarnya. Saya tidak memaksakan angkanya nanti akan berapa, tetapi akan dalam harga yang pantas," tutur Budi.

Budi menilai jika tarif ojek daring berada pada kisaran Rp 2.400 atau Rp 2.500 perkilometer sudah sangat cukup. Sebab, kata dia, tarif batas bawah taksi daring berada pada kisaran Rp 3.200 perkilometer.

Menurut Budi saat ini ojol sangat dibutuhkan masyarajat dan memberikan pelayan yang liar biasa dan memberikan penghasilan bagi masyarakat banyak. "Tetapi sebagai profesi, mereka ini ada risikonya. Dalam transportasi yang namanya profesi, keselamatan itu harus dilindungi, karenanya kita katakan lakukan profesi ojol dengan berkeselamatan," jelas Budi.

Budi mengharapkan untuk selanjutnya semua pengemudi ojol tetap mentaati aturan. Termasuk juga kedisiplinan menggunakan helm, tidak mengebut, jangan menggerombol atau membuat suatu kepadatan di jalan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement