Senin 18 Feb 2019 13:57 WIB

Zona Integritas di Sleman Meluas

Pemberantasan korupsi merupakan usaha meningkatkan kinerja.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Esthi Maharani
Kejaksaan Negeri Sleman
Foto: kejari-sleman.go.id
Kejaksaan Negeri Sleman

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) terus dilaksanakan di Kabupaten Sleman. Kali ini, Kejaksanaan Negeri (Kejari) yang melakukan pencanangan tersebut.

Kejari Kabupaten Sleman menjadi instansi pertama melakukan pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM pada 2019. Langkah ini tentu saja memberikan energi positif penyelenggaraan pemerintahan.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Surya Irawan mengatakan, pemberantasan korupsi merupakan usaha meningkatkan kinerja. Artinya, langkah itu tidak cuma untuk mewujudkan reformasi birokrasi kejaksaan. Apalagi, reformasi birokrasi kejaksaan telah ditetapkan dalam membentuk institusi kejaksaan modern.

"Penerapan zona integritas WBK dan WBBM ini salah satu formulasi yang tepat untuk dapat mengembalikan dan meningkatkan wibawa serta citra kejaksaan," kata Bambang di halaman kantor Kejari Sleman, Senin (18/2).

Bupati Sleman, Sri Purnomo, mengaku mendukung pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sleman. Ia menuturkan, pencanangan zona integritas itu merupakan langkah strategis.

Utamanya, lanjut Sri, bagi masyarakat para pengguna layanan Kejari Sleman. Karenanya, ia sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan, apalagi pada zaman keterbukaan seperti sekarang.

"Pelayanan profesional yang diberikan tentu sangat dibutuhkan demi memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat Kabupaten Sleman," ujar Sri.

Sebelumya, sepanjang 2018, pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM telah dilaksanakan sejumlah instansi di Sleman. Mulai Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, sampai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement