REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo telah menetapkan pemilih yang pada 17 April 2019 akan menggunakah pindah memilih atau disebut Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPTb Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, Ahad (17/2). Jumlah Pemilih kategori DPTb tersebut mencapai 1.244 pemilih, terdiri dari 478 pemilih perempuan dan 766 pemilih laki-laki. Jumlah tersebut tersebar di lima kecamatan, 54 kelurahan dan 1.733 tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua KPU Kota Solo, Nurul Surtati, mengatakan, para pemilih yang sadar akan menggunakan hak pilihnya sudah mulai mempersiapkan diri. Indikasinya sudah banyak pemilih atau anggota keluarganya mengurus pindah memilih menggunakan form A5 baik melalui KPU Kota Solo maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan.
"Hampir setiap hari ada rombongan atau personal yang antre di lantai bawah mengurus form A5," ungkapnya saat jumpa pers di kantor KPU Kota Solo, Senin (18/2).
Nurul menyatakan, berdasarkan DPTb tersebut, maka KPU Kota Solo telah menetapkan tambahan satu TPS berbasis DPTb. Sehingga jumlah TPS Kota Solo menjadi 1.733 TPS dari sebelumnya berjumlah 1.732 TPS saat penetapan DPTHP2 (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan II) pada 10 Desember 2018. Selain itu, KPU Kota Solo masih akan menetapkan DPTb Tahap II pada 17 Maret 2019.