Senin 18 Feb 2019 14:52 WIB

Israel Tahan Dana Pajak Milik Otoritas Palestina

Dana pajak digunakan untuk tunjangan warga Palestina yang dipenjarakan oleh Israel.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Seorang perempuan Palestina berlari membawa bendera Palestina dan menghindari serangan gas air mata dari tentara Israel.
Foto: aljazeera
Seorang perempuan Palestina berlari membawa bendera Palestina dan menghindari serangan gas air mata dari tentara Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Israel akan menahan 138 juta dolar Amerika Serikat (AS) pengiriman dana pajak kepada Otoritas Palestina (PA). Dana tersebut dipakai untuk pembayaran kepada warga Palestina yang dipenjara akibat terlibat serangan terhadap Israel.

Kabinet Keamanan Pemerintah Israel mengatakan pada Ahad (17/2) waktu setempat, bahwa pihaknya menerapkan undang-undang yang sudah disahkan tahun lalu. Undang-undang tersebut mengizinkan Israel menahan dana yang sebanding dengan tunjangan dari PA untuk warga Palestina yang dipenjara di Israel, keluarganya, dan tahanan yang dibebaskan.

Baca Juga

Dana tersebut berasal dari pajak yang dikumpulkan Israel atas nama PA. Israel mentransfer dana pajak ke PA secara teratur sebagaimana diamanatkan oleh perjanjian ekonomi 1994. Israel mengatakan, pembayaran PA kepada keluarga yang dipenjara karena serangan, mendorong kekerasan. Namun, klaim tersebut ditolak oleh Palestina.

Menurut PA, hal tersebut merupakan sistem kesejahteraan bagi keluarga yang kehilangan pencari nafkah. Pembekuan dana ini juga terjadi ketika Palestina menghadapi pemotongan anggaran besar yang dibuat tahun lalu setelah AS memangkas dana untuk program pengungsi Palestina, UNRWA, dan untuk program pembangunan di wilayah Palestina.

Program Pangan Dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga mengurangi layanan karena kekurangan dana. Pengurangan pendanaan merupakan kemunduran besar bagi PA, yang menghadapi kekurangan anggaran.

Menurut Kantor Berita Palestina, Maan, Perdana Menteri pemerintah sementara Palestina, Rami Hamdallah mengatakan, pemerintah akan dapat mengatasi keputusan tersebut. "Skenario telah dibuat untuk menangani pengurangan pendapatan pajak yang sama dengan jumlah dana yang dibayarkan pemerintah kepada para tahanan Palestina di penjara-penjara Israel dan keluarga mereka yang terbunuh oleh pasukan pendudukan Israel," kata Hamdallah.

Berbicara dari Yerusalem, Harry Fawcett dari Aljazirah mengatakan, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan, undang-undang ini dapat berisiko membuat situasi menjadi lebih tidak stabil. Masyarakat Palestina pada umumnya melihat sistem kesejahteraan tahanan sebagai bagian dari kehidupan di bawah pendudukan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement