Senin 18 Feb 2019 18:01 WIB

Antusiasme Pemilih Pindah di DIY Tinggi

KPU kabupaten/kota sudah melakukan proses rekapitulasi daftar pemilih tambahan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, saat menghadiri rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) DIY pada Pemilu 2019.
Foto: Wahyu Suryana.
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, saat menghadiri rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) DIY pada Pemilu 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY kembali menggelar rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2019 tingkat provinsi. Dari sana, diketahui angka pemilih yang pindah tempat memilih cukup tinggi.

Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan, pada 17 Februari 2019 lalu KPU kabupaten/kota sudah melakukan proses rekapitulasi daftar pemilih tambahan. Utamanya, bagi mereka yang ingin menunaikan hak suaranya di DIY.

"Jumlahnya, sekilas yang kami lihat dari laporan KPU kabupaten/kota, jumlahnya cukup besar, terutama di tiga kabupaten/kota yang mencapai ribuan," kata Hamdan, di Hotel Santika, Senin (18/2).

Ia menjelaskan, Kabupaten Bantul misal, memiliki tambahan sekitar 5.000 DPTb. Lalu, sekitar 4.000 tambahan di Kabupaten Sleman, dan sekitar 3.000 tambahan di Kota Yogyakarta.

Sejauh ini, pada tahap awal, untuk DPTb memang sudah lebih dari 10 ribu orang yang mengurus kepindahan. Namun, ia mengingatkan, pengurusan itu masih terus dibuka sampai H-30 atau 16 Maret 2019.

Selain itu, sosialisasi keliling masih terus dilaksanakan KPU baik ke pondok-pondok pesantren maupun perguruan-perguruan tinggi. Terlebih, ada beberapa kampus yang baru mulai masuk kuliah pada Maret. "Ada UII, UAD, yang sudah kita jadwalkan pada awal Maret," ujar Hamdan.

Untuk itu, ia menilai, perkembangan pertambahan DPTb masih akan cukup besar. Bahkan, KPU DIY memprediksi, penambahan DPTb tahun ini akan lebih besar dari pemilihan umum 2014.

Pasalnya, pada Pemilu 2014 lalu, jumlah DPTb yang ada di DIY sekitar 17 ribu. Sedangkan, sejauh ini saja, DPTb yang sudah tercatat KPU telah melebihi 10 ribu orang di DIY.

Ia menerangkan, prinsip proses pindah memilih sebenarnya kepentingan pemilih sendiri. Sebab, keputusan untuk menggunakan hak pilih di DIY atau kembali ke tempat asal merupakan keinginan masing-masing orang.

Hamdan menegaskan, KPU tidak bisa memaksa karena itu hak masing-masing pemilih. Kalau potensinya besar tapi ternyata yang mengurus kecil atau setengahnya, KPU akan mengembalikan lagi kepada pemilih.

"Kami pada posisi memfasilitasi sebaik mungkin, salah satunya itu, kami datangi pondok pesantren dan kami datang perguruan tinggi untuk mendekatkan pelayanan," kata Hamdan.

Namun, ia mengingatkan, selain datang ke ponpes dan kampus, para pemilih masih bisa datang ke KPU yang ada di kabupaten/kota atau ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Bahkan, mereka bisa cukup datang ke kelurahan.

Terkait surat suara, Hamdan merasa, ketika pemilih hendak mengurus kepindahan tentu sudah mempertimbangkan TPS-TPS yang sudah ada. Itu yang akan ditambahkan dengan pemilih yang mengurus Formulir A5.

"Kalau jumlahnya besar, melebihi, dimungkinkan membuat TPS tambahan, jadi kami masih mau melihat data terlebih dulu sampai H-30," ujar Hamdan.

Walau belum dapat dipastikan, ia merasa angka pada tahap pertama ini bisa jadi patokan karena diprediksi tidak jauh dari itu. KPU masih akan melihat seberapa besar antusias pemilih pindahan.

Tapi, melihat atau menyupervisi di pondok-pondok pesantren dan perguruan-perguruan tinggi, KPU merasa antusiasnya cukup tinggi. Sehingga, KPU masih akan terus menyediakan layanan lagi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement