REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, status Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen telah dinaikkan menjadi tersangka. Hal itu disampaikan Argo, Senin (18/2) sore, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
"Dari penyidik tadi sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari Sekda Papua. Dari gelar perkara tadi yang dipimpin Wakasidik, beberapa satuan kerja, Irwasda, dan Propam bahwa status Sekda Papua, Hery Dosinaen, dari saksi sudah kita naikkan ke tersangka. Dan saat ini masih dalam pemeriksaan," ujar Argo saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2).
Sebelum melakukan pemeriksaan, Argo menyebut, pihak kepolisian sudah mempunyai data. Artinya, ada data dari keterangan saksi, data keterangan ahli, dan petunjuk.
Data-data inilah yang kemudian dijadikan pihak Polda Metro Jaya sebagai dasar untuk menetapkan status tersangka pada Sekda Papua tersebut. "Dua alat bukti yang cukup, yaitu keterangan saksi ada, kemudian juga ada keterangan ahli, ada petunjuk," imbuh Argo.
Namun, Argo belum menegaskan, apakah penetapan tersangka terhadap Sekda Papua itu ada kaitan dengan keterlibatannya dalam pemukulan penyidik KPK. "Masih dalam pemeriksaan, jadi kita tunggu saja dari tim penyidik," ucap Argo.
Dari hasil penetapan sebagai tersangka, Argo menjelaskan, Hery Dosinaen akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun.
Sekda Papua, Hery Dosinaen, pada Senin (18/2) mendatangi Mapolda Metro Jaya didampingi pengacaranya. Kedatangan Hery itu untuk memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian.
Sebelumnya, diberitakan Polda Metro Jaya menerima laporan terkait penganiayaan terhadap satu penyelidik KPK. Laporan tersebut diterima pada Ahad (3/2) pukul 14.30 WIB. Sebelum pelaporan ini, pelapor menjadi korban penganiyaan oleh sekitar 10 orang di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/2) malam.