REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Penasihat senior Gedung Putih Stephen Miller mengatakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan menggunakan hak vetonya jika Kongres tidak mensahkan kondisi darurat nasional yang ia deklarasikan. Jika Trump menggunakan haknya tersebut maka untuk pertama kalinya ia menggunakan hak veto.
"Presiden akan melindungi deklarasi kondisi daruratnya," kata Miller di stasiun televisi Fox News, Senin (19/2).
Miller tidak menjawab secara langsung akan menggunakan hak veto. Tapi, ia menjamin Trump akan melindungi kondisi darurat nasional yang ia umumkan pekan lalu. Trump memang sedang berjuang untuk mempertahankan kebijakan yang sudah lama ia janjikan membangun tembok perbatasan dengan Meksiko.
Karena Kongres menghalanginya untuk mendapat anggaran untuk membangun tembok tersebut Trump mendeklarasikan kondisi darurat nasional. Kepada stasiun televisi ABC, Jaksa Agung California Xavier Becerra mengatakan negara bagiannya akan 'segera' melayangkan gugatan.
Gugatan itu diajukan setelah American Civil Liberties Union dan lembaga non-profit pemantau jalannya pemerintahan Public Citizen mengajukan gugutan. Partai Demokrat akan segera membuat resolusi yang menolak kondisi darurat nasional tepat setelah masa reses selesai.
Tampaknya resolusi tersebut akan diloloskan House of Representative dan Senat. Beberapa Senator dari partai Republik sudah mengisyaratkan mereka akan mendukung resolusi yang berlawanan dengan kehendak Trump. Tapi belum ada tanda veto Trump dapat dikalahkan.
Untuk bisa mengalahkan veto presiden dibutuhkan dua pertiga suara baik di House of Representative maupun di Senat. Miller bersikeras undang-undang memberikan kewenangan kepada Trump untuk mendeklarasikan kondisi darurat nasional.