REPUBLIKA.CO.ID, MANAGUA -- Seorang petani yang memimpin aksi protes terhadap Presiden Nikaragua Daniel Ortega tahun lalu divonis hukuman 216 tahun penjara. Dia diketahui bernama Medardo Mairena.
Dalam persidangan yang digelar Senin (18/2), Hakim Edgard Altamirano menyatakan Mairena bersalah dan terbukti melakukan tindak terorisme, pembunuhan, dan kejahatan terorganisir. Semua dakwaan itu ditolak Mairena selama persidangan berlangsung.
Terlepas dari vonis yang diterimanya, konstitusi negara menetapkan bahwa tidak ada satu pun warga di negara tersebut yang dapat menghabiskan lebih dari 30 tahun di penjara.
"Ini adalah hukuman yang dilebih-lebihkan, konyol, dan politis. Kami akan mengajukan banding dan pergi ke pengadilan internasional," ujar pengacara Mairena, Julio Montenegro.
Baca juga, 25 Tewas dalam Protes Antipemerintah di Nikaragua.
Mairena adalah pemimpin gerakan yang menentang proyek kerja sama Nikargua-Cina untuk membangun jalur air menghubungkan lautan Pasifik dan Atlantik, menyaingi Terusan Panama.
Aksi protes tahun lalu menyebabkan Nikaragua bergejolak. Lebih dari 320 orang tewas akibat tindakan represif aparat kepolisian terhadap demonstran.
Aksi unjuk rasa telah meruncing sejak momen tersebut. Pemerintah akhirnya menekan media oposisi dan organisasi yang mendukung gerakan protes.
Mairena ditangkap pada Juli 2018. Pada Desember tahun lalu, dia dinyatakan bersalah atas tuduhan terorisme, pembunuhan, dan kejahatan terorganisir.
Selain Mairena, masih terdapat ratusan orang yang terlibat gerakan protes tahun lalu mendekam di penjara Nikaragua. Kelompok-kelompok bisnis di sana telah menuntut pembebasan mereka yang dianggap sebagai tahanan politik guna mengakhiri krisis yang telah merusak perekonomian negara tersebut.