Rabu 20 Feb 2019 07:52 WIB

Punya Caleg Eks Koruptor Terbanyak, Hanura: Kami Kecolongan

Hanura akan mengecek langsung caleg eks koruptor langsung di daerah.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Nur Aini
Ketua KPU, Arief Budiman dan Komisioner KPU Ilham Saputra mengumumkan tambahan 32 nama caleg koruptor pada Selasa (19/2). Hingga saat ini, total ada 72 caleg koruptor yang masuk ke DCT Pemilu 2019.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua KPU, Arief Budiman dan Komisioner KPU Ilham Saputra mengumumkan tambahan 32 nama caleg koruptor pada Selasa (19/2). Hingga saat ini, total ada 72 caleg koruptor yang masuk ke DCT Pemilu 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Hanura Benny Ramdhani mengakui bahwa partainya kecolongan karena menjadi partai dengan caleg mantan koruptor terbanyak. Menurutnya, hal itu lantaran terlalu mempercayakan sepenuhnya proses pemilihan caleg kepada daerah.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU)  mengumumkan tambahan nama caleg mantan narapidana kasus korupsi pada Selasa (19/2) dengan Partai Hanura menjadi partai terbanyak menyumbang caleg eks-koruptor.

Baca Juga

"Dengan masuknya beberapa calon di luar deteksi kita, kita sudah mencoba membangun sistem, membangun mekanisme yang akhirnya kita kecolongan," kata Benny kepada wartawan, Selasa (19/2).

Kendati demikian Benny mengatakan bahwa Partai Hanura akan mengecek langsung kebenaran jumlah caleg eks-koruptor tersebut di masing-masing daerah. Menurutnya kejadian tersebut memberikan pelajaran bagi Hanura bahwa demokrasi dengan meletakkan sepenuhnya tanggungjawab ke bawah yang aspiratif buttom-up tidak selamanya benar.

"Kami juga justru kaget dari lima kok sekarang 11. Kita kaget, nah kita lagi melakukan kroscek ke bawah," kata Benny kepada wartawan, Selasa (19/2).

Ia menambahkan, setelah diumumkan nama-nama caleg eks-koruptor oleh KPU, Benny menyerahkan keputusan pada akhir kepada masyarakat. Menurutnya masyarakat sebagai pemilik suara berhak menentukan pilihannya di Pileg nanti.

"Mereka kan sudah mendapatkan ganjarannya sebagaimana hukum positif kita yang mengatur tapi bahwa hak politik mereka memungkinkan untuk mereka mencalonkan diri ya itu kan tidak ada larangan kan?," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement