Rabu 20 Feb 2019 09:04 WIB

Selandia Baru akan Kenakan Pajak Baru ke Google dan Facebook

Pajak baru ini ditargetkan bisa menghasilkan 80 juta dolar Selandia Baru per tahun

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Bendera Selandia Baru
Foto: Annhira.com
Bendera Selandia Baru

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON — Pemerintah Selandia Baru merencanakan pajak baru bagi Google dan Facebook. Kedua raksasa daring tersebut mampu menghasilkan banyak uang di negara itu tetapi membayar sedikit pajak.

“Saat ini sistem perpajakan kami tidak adil dalam hal memperlakukan para pembayar pajak individu dan cara memperlakukan perusahaan multinasional," kata Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern seperti dilansir AP, Rabu (20/2).

Baca Juga

Dia mengatakan pajak layanan digital yang diusulkan akan mengenakan pajak perusahaan online multinasional sekitar 2 atau 3 persen dari pendapatan yang mereka hasilkan di Selandia Baru. Angka tersebut sejalan dengan negara lain yang mempertimbangkan pajak yang sama.

Menteri Keuangan Stuart Nash mengatakan perusahaan online asing memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan perusahaan lokal yang membayar pajak dalam jumlah besar. Menurutnya pajak baru akan diterapkan pada tahun depan.

Nash mengatakan Selandia Baru akan terus bekerja dengan Organisasi untuk Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi (OECD) untuk menemukan solusi internasional dan masalah pajak perusahaan online besar. "OECD dapat bergerak pada tingkat yang agak lambat," katanya.

Pemerintah Selandia Baru memperkirakan perusahaan multinasional online melakukan transaksi bisnis sekitar 2,7 miliar dolar Selandia Baru (sekitar 1,9 miliar dolar AS) di negara itu setiap tahun dan pajak baru itu dapat menghasilkan hingga 80 juta dolar Selandia Baru (55 juta dolar AS) per tahun.

Pengajuan perusahaan Selandia Baru terbaru menunjukkan Google membayar pajak penghasilan 392 ribu dolar Selandia Baru pada 2017. Perusahaan, yang menolak berkomentar, mengklaim kerugian 1 juta dolar Selandia Baru selama setahun setelah membukukan sebagian besar pendapatannya di negara lain.

Angka-angka terakhir yang tersedia untuk umum dari Facebook menunjukkan perusahaan membayar pajak 43 ribu dolar Selandia Baru pada 2014. Facebook mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka mematuhi undang-undang perpajakan yang berlaku di Selandia Baru dan setiap negara lain tempat operasinya.

Juru bicara oposisi Partai Nasional, Amy Adams mengatakan partai itu setuju bahwa perusahaan multinasional harus membayar bagian pajak mereka yang adil tetapi bahwa itu mendukung pekerjaan OECD ditingkatkan. Dia mengatakan Selandia Baru akan mengalami kesulitan untuk keluar sendiri tanpa ada orang yang kehilangan apa yang ditawarkan pasar global.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement