Rabu 20 Feb 2019 15:44 WIB

RPP JPH Sudah di Tangan Jokowi, Ini Harapan BPJPH

Kunci bagi BPJPH untuk melaksanakan tugas adalah menunggu PP.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PBJPH) Prof. Sukoso memberikan paparan saat wawancara di salah satu hotel, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Selasa (8/8).
Foto: Mahmud Muhyidin
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PBJPH) Prof. Sukoso memberikan paparan saat wawancara di salah satu hotel, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Selasa (8/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Sukoso berharap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Menurut dia, kunci bagi BPJPH untuk melaksanakan tugas adalah PP tersebut.

“Setahun sudah BPJPH menunggu PP, namun tak kunjung datang. Sambil menunggu PP, BPJPH pun terus menyusun strategi dengan membuat empat draf besar,” kata Sukoso melalui keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (20/2). “Harapannya, ketika PP telah diteken presiden, agar BPJPH langsung bergerak,” sambung dia.

Baca Juga

Rancangan PP, kata Sukoso kini telah sampai ke tangan Presiden melalui Menteri Agama. Rancangan PP tersebut sebelumnya melalui revisi, dan mengantongi persetujuan tujuh menteri dengan membubuhkan tandatangan atau paraf dalam draf RPP. Sukoso menjelaskan, BPJPH telah menyiapkan empat draf, dari akumulasi peraturan menteri agama atau peraturan pemerintah lainnya terkait implementasi UU Jaminan Produk Halal (UU No.33 Tahun 2014) dan PP­.

“Totalnya ada 34, kemudian diperas menjadi 4 draf. Di antaranya tentang Badan Layanan Umum, dan pentahapan terkait jaminan produk halal. Setelah itu, kami menyiapkan perangkat-perangkat terkait dengan proses sertifikasi halal karena BPJPH berperan secara administratif,” kata dia.

Saat ini, BPJPH, Sukoso mengatakan, tengah mempersiapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dapat berbentuk perguruan tinggi negeri, pemerintah, atau lembaga swasta di bawah yayasan Islam. Dan berfungsi sebagai pengaudit lapang.

Saat ini, telah ada 14 perguruan tinggi yang sudah melakukan MoU dengan BPJPH, di antaranya UIN Semarang, UIN Bandung, UIN Banten, UIN Riau, Universitas Negeri Padang, Universitas Diponegoro, Universitas Negeri Solo, Universitas Islam Maritim Raja Ali Haji di Batam. BPJPH juga tengah melakukan MoU dengan Kadin, dan sejumlah fasilitator sarana halal. Selain itu, telah terdata sekitar 120 auditor yang telah siap di tempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

“Saya berharap Pak Presiden sudah bisa membaca keadaan. Bagaimanapun, masyarakat sudah menunggu. Bukan hanya masyarakat Indonesia, masyarakat internasional sangat menunggu sekali,” tutup Sukoso.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement