REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga anggota DPRD Sumatra Utara kembali didakwa menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Ketiganya ialah Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar.
"Para terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara bertahap," ujar Jaksa KPK Putra Iskandar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/2).
Dalam dakwaannya, Abu Bokar diduga menerima uang Rp 477,5 juta. Kemudian, Enda Mora Lubis menerima Rp 502,5 juta. Sementara, M Yusuf Siregar menerima Rp 772,5 juta.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar ketiganya memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Ketiga anggota DPRD tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, pada Kamis (14/2) pekan lalu, empat anggota DPRD Sumatera Utara. Kelimanya divonis 4 tahun penjara dan juga dibebankan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga melakukan pencabutan hak politik terhadap keempatnya. Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Mereka adalah Rijal Sirait, Fadly Nurzal, dan Rooslynda Marpaung yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014 serta Rinawati Sianturi dan Tiasiah Ritonga anggota DPRD dua periode 2009-2014 dan 2014-2019.