Rabu 20 Feb 2019 22:54 WIB

KPU Kota Solo Layani 1.043 Pemilih Disabilitas

Jumlah pemilih di Kota Solo sebanyak 422.689 pemilih.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Yusuf Assidiq
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Jawa Tengah, melayani pemilih dari penyandang disabilitas yang memiliki hak suara pada Pemilihan Umum 2019. Tercatat sebanyak 1.043 pemilih dari penyandang disabilitas.

Komisioner KPU Kota Solo Divisi Bidang Perencanaan Data dan Informasi, Kajad Pamuji Joko Waskito, mengatakan KPU Kota Solo sudah melakukan perekapan ada lima jenis disabilitas dalam DPTHP2. Jumlahnya mencapai 1.043 pemilih.

Secara rinci, disabilitas daksa sebanyak 285 pemilih, disabilitas netra sebanyak 134 pemilih, disabilitas rungu/wicara sebanyak 184 pemilih, disabilitas grahita sebanyak 216 pemilih, dan disabilitas lainnya 224 pemilih.

"Salah satunya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dari Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) kami masukkan ke dalam disabilitas grahita," kata Kajad, saat jumpa pers di kantor KPU Kota Solo.

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), lanjutnya, KPU diwajibkan melayani pemilih di rumah sakit jiwa. Untuk pelayanan RSJD dalam Pemilu 2019, KPU Kota Solo telah koordinasi dengan Direktur dan jajaran staf medis untuk menanyakan hak pilih pasien ODGJ.

KPU mendapatkan jumlah pasien di RSJD Solo sebanyak 186 pasien per 10 Februari 2019. Dari data tersebut, dokter mengatakan hanya beberapa yang berada dalam kondisi pascapemulihan.

Pasien yang bisa menggunakan hak pilih saat Pemilu hanya yang berada dalam kondisi pascapemulihan. "Kami baru saja menerima data pasien RSJD sebanyak 84 pasien yang menurut dokter bisa menggunakan hak pilih," ungkap Kajad.

Karenanya, KPU Solo akan menambah lagi tempat pemungutan suara (TPS) untuk ditempatkan di RSJD di Kentingan, Jebres. Sehingga, total TPS di Kota Solo sebanyak 1.734 TPS. Sehingga total pemilih di Kota Solo sebanyak 422.773 pemilih.

Sebelumnya, berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, Ahad (17/2), KPU Kota Solo menetapkan jumlah pemilih di Kota Solo sebanyak 422.689 pemilih di 1.733 TPS.

Jumlah TPS bertambah satu dari sebelumnya saat penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (PDPTHP2) pada 10 Desember 2018 sebanyak 1.732 TPS dan jumlah pemilih sebanyak 421.999 pemilih.

Penambahan TPS tersebut ada di Rutan Klas 1A Kota Solo. Sebab, penghuni rutan lebih dari 300 orang, tepatnya 446 pemilih. Artinya, KPU Kota Solo menambah dua TPS yakni di RSJD dan Rutan Klas 1A.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement