REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Pengedar narkoba selalu mencari cara untuk menyelundupkan barangnya secara tersamar agar tidak mudah ketahuan. Kali ini, ditemukan modus baru, yaitu sabu yang dikemas dalam bola lampu.
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda meringkus seorang kurir narkoba berinisial MR (37) dengan modus baru, yakni narkoba jenis sabu yang dikemas dalam kemasan bola lampu. Kepala BNNK Samarinda AKBP Siti Zaekhomsyah kepada awak media, di Samarinda, Kamis (21/2), mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba.
Ia mengatakan bahwa tersangka MR ditangkap di kawasan Jalan Kadrie Oening Samarinda, Kecamatan Samarinda Ulu. "Ini modus yang kesekian kalinya untuk mengelabui petugas, narkoba bungkusan paket besar dan dikemas dalam bola lampu Philip," katanya pula. Sebelumnya, BNNK Samarinda juga berhasil mengungkap narkoba yang dikemas dalam kotak susu dan pelakunya diamankan di kawasan Perumahan Bukit Alaya, Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Sungai Pinang.
Siti Zaekhomsyah menyebutkan, dari tangan tersangka MR, Seksi Pemberantasan BNNK Samarinda menyita barang bukti berupa sabu seberat 51,55 gram. MR tidak bisa berkutik dan langsung diamankan pihak BNNK Samarinda. Dia melanjutkan, berdasarkan pengakuan tersangka, MR memperoleh narkoba tersebut dari bandar berinisial IY yang kini masih buron.
Ia juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba. "Jadi, pembeli memesan lewat telepon, kemudian diantarkan kurir. Nah, mereka menggunakan modus ini untuk mengelabui petugas," ujar Siti Zaekhonsyah.
Atas perbuatannya tersebut, kini MR diamankan di Kantor BNNK Samarinda untuk proses penyidikan dan pengembangan asal mula pemilik narkoba yang diantarkannya.