Kamis 21 Feb 2019 12:24 WIB

Koperumnas Tawarkan Beli Rumah dengan Konsep Syariah

Setelah dua tahun menabung, di tahun ketiga anggota Koperumnas bisa dapat rumah.

Developer Syariah Koperumnas, H.M. Aris Suwirya.
Foto: ist
Developer Syariah Koperumnas, H.M. Aris Suwirya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koperasi Perumahan Umum Nasional (Koperumnas) menawarkan solusi baru untuk mengatasi tingginya kebutuhan masyarakat akan rumah yang layak dan murah. Ditambah tren minat masyarakat yang mulai menguat akan sistem syariah (tanpa riba).

Koperumnas menyediakan rumah hanya untuk kalangan sendiri yaitu hanya untuk anggota Koperumnas dengan cara asas koperasi melalui kewajiban melunasi Simpanan Pokok (SP) Rp 300 ribu ribu (hanya sekali) dan membayar Simpanan Wajib (SW) Rp 1.000.000 setiap bulan yang merupakan angsuran rumah.

Baca Juga

SP dan SW anggota Koperumnas dibayarkan oleh anggota setelah dipastikan telah menjadi anggota dengan mengajukan permohonan tertulis ingin membeli rumah Koperumnas melalui akad perjanjian pembiayaan al-murobahah (jual-beli) syariah.

Maka sejak saat ditandatanganinya akad murobahah tersebut, anggota Koperumnas berkewajiban melunasi angsuran atau SW setiap bulan hingga lunas, sesuai nilai akad jual-beli rumah di lokasi perumahan Koperumnas.

"Dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Koperumnas tentang tahapan penyediaan rumah, setelah dua tahun lancar membayar SW atau menabung, tahun ketiga Insya Allah dapat rumah," kata Ketua Umum Koperumnas, H.M. Aris Suwirya.

Dia mengungkapkan, rumah Koperumnas merupakan perwujudan konsep 'Rumah Desko', yakni kombinasi atau gabungan empat inovasi karya, karsa, dan cipta, Developer, E-Commerce, Syariah, Koperasi.

“Koperumnas adalah sebagai pengembang perumahan. Dalam praktik pemasarannya, Koperumnas lebih mengedepankan marketing e-commerce dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan digital. Dalam pelaksanaannya, Koperumnas mengedepankan akhlak syariah di mana dalam setiap praktik dan transaksinya menghindari riba. Koperumnas adalah sebuah badan hukum koperasi perumahan. Koperumnas hanya menyediakan perumahan bagi anggotanya dengan prinsip-prinsip kekeluargaan dan gotong royong,” ungkapnya.

Masyarakat saat ini masih kerap terkendala soal harga rumah yang belum terjangkau, sulit memenuhi biaya down payment (DP) atau uang muka, harus punya slip gaji, harus melalui BI checking, hingga tidak sedikit yang terbentur batasan umur calon konsumen.

“Kalau di Koperumnas, masyarakat cukup menyerahkan copy KTP, KK, foto 3×4 dua lembar untuk menjadi anggota koperasi, membayar simpanan pokok Rp 300 ribu dan simpanan wajib sebagai angsuran Rp 1 juta," ucap dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement