Kamis 21 Feb 2019 14:00 WIB

KPK Sudah Periksa 50 Saksi Untuk Bupati Lampung Tengah

KPK mengingatkan saksi untuk kooperatif.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Mustafa (MUS).  Sejak kasus ini dibongkar, sedikitnya 50 orang saksi dari berbagai unsur telah diperiksa penyidik. Keterangan puluhan saksi itu memperkuat konstruksi hukum suap dan gratifikasi orang nomor satu di Lampung Tengah tersebut.

Pada Kamis (21/2), penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Lima saksi yang akan diperiksa ialah  Kepala Bidang Air Bersih dan Pertamanan Lampung Tengah, Indra Erlangga; Staf Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah Timur Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Rusmaladi; Komisaris PT Purna Arena Yudha, Frengki Wijaya; Komisaris PT Purna Arena Yudha, Hendri Wijaya; dan satu pihak wiraswasta bernama Johanes Bastista Giovani.

Baca Juga

"Keterangan lima saksi untuk melengkapi berkas penyidikan MUS," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis (21/2).

KPK, sambung Febri, mengingatkan kepada para saksi agar kooperatif dan mematuhi proses hukum yang berjalan. Termasuk, memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan informasi terkait ihwal suap dan gratifikasi yang menjerat Mustafa.

"Hal ini diharapkan bisa dipahami oleh para saksi atau tersangka yang dipanggil secara resmi oleh KPK atau penegak hukum," tegasnya.

KPK kembali menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.  Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 dan penerimaan-penerimaam hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.

Mustafa juga diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa yaitu sebesar sekurangnya Rp 95 Miliar.

Total Rp 95 miliar tersebut diperoleh Mustafa dari kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 dengan rincian Rp 58,6 milyar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp 36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018 yang membuat Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement