REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Anti Mafia Bola Polri kembali memeriksa Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/2). Dalam pemeriksaan lanjutan itu, penyidik menggali keterangan dari tersangka yang akrab disapa Jokdri itu terkait aliran dana kompetisi sepak bola di Indonesia.
"Pertanyaan berkaitan dengan perusakan, menyuruh merusak, kemudian ada beberapa aliran dana, dan dari barang-barang sitaan," kata Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola sekaligus Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/2/).
Di sisi lain, untuk mendalami aliran dana tersebut, Satgas Anti Mafia Bola Polri juga akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksai Keuangan (PPATK). Jika aliran dana yang dimaksud berhasil ditemukan, Argo menyatakan, tidak menutup kemungkinan Jokdri akan menjadi tersangka dalam kasus pidana yang lain.
"Kemungkinan itu bisa terjadi ya. Semua kemungkinan bisa terjadi, misalnya dalam suatu penyidikan ada muncul pidana lain, bisa kami buatkan laporan polisi," ujar Argo.
Tapi, sambung Argo, terkait aliran dana itu masih dalam kajian dan pendalaman tim penyidik. Sebelumnya, Joko Driyono sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (18/2), terkait perusakan barang bukti. Ada 32 pertanyaan yang disiapkan tim penyidik.
Namun, dalam pemeriksaan hari itu belum seluruh pertanyaan diajukan pada Jokdri. "Pertanyaan kemarin baru 17 buah, dan kami lanjutkan hari ini," jelas Argo.