REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi mengimbau masyarakat untuk mencermati data caleg dan calon anggota DPD yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Selain diunggah di laman resmi KPU, nama-nama koruptor tersebut telah disampaikan lewat media sosial (medsos) KPU.
Pramono mengatakan tugas KPU adalah menyampaikan pengumuman caleg dan calon anggota DPD yang pernah terlibat kasus korupsi. Setelah itu, KPU menyerahkan kepada masyarakat untuk memanfaatkan informasi yang sudah ada.
"Kami memfasilitasi pengumuman (nama-nama koruptor dalam DCT). Kami berkeinginan isu ini terus bergulir sehingga terus menjadi wacana masyarakat. Sehingga bisa meluas hingga tingkat kabupaten dan kota," ungkap Pramono ketika dijumpai wartawan di Hotel Ke Meridien, Jakarta Pusat, Kamis (21/2).
Dengan demikian, KPU berharap isu para koruptor yang saat ini menjadi peserta Pemilu 2019 bisa diterima pemilih. "Sehingga nama-nama itu tepat sasaran sampai ke pemilih," tegas Pramono.
Dia melanjutkan, isu koruptor dalam pemilu ini bukan hanya menjadi tanggung jawab KPU. Masyarakat umum, masyarakat peduli pemilu, dan media juga punya tanggungjawab untuk menyampaikan informasi ini.
"Kami ingin isunya tidak tenggelam. Sehingga kami akan masifkan di semua media, termasuk medsos. Saat ini informasi soal caleg koruptor itu telah diunggah di medsos KPU," ungkap Pramono.
Informasi tentang 81 nama koruptor yang menjadi peserta Pemilu 2019 sudah diunggah di akun Twitter resmi KPU, yakni @KPU_ID. Sementara itu, akun instagram resmi KPU, yakni @kpu_ri juga telah mengunggah nama-nama tersebut.
Pada Selasa (19/2) lalu, KPU telah merilis 32 tambahan nama caleg DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang merupakan mantan narapidana korupsi. Berdasarkan data 30 Januari dan 19 Februari, parpol yang paling banyak mengusung caleg koruptor adalah Partai Hanura sebanyak 11 caleg dan disusul Partai Golkar dan Demokrat yang masing-masing mengusung 10 caleg eks koruptor. Sementara Partai Nasdem dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merupakan partai yang bersih atau tidak mengusungkan caleg koruptor baik di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Berikut adalah rincian caleg eks koruptor per parpol:
1. PKB: 30 Januari (nihil), 19 Februari (2 orang): total 2 orang.
2. Gerindra: 30 Januari (6 orang), 19 Februari (nihil): total 6 orang)
3. PDIP: 30 Januari (1 orang), 19 Februari (1 orang): total 2 orang.
4. Golkar: 30 Januari (8 orang), 19 Februari (2 orang): total 10 orang.
5. NasDem: 30 Januari (nihil), 19 Februari (nihil): total nihil.
6. Garuda: 30 Januari (2 orang), 19 Februari (nihil): total 2 orang.
7. Berkarya: 30 Januari (4 orang), 19 Februari (3 orang): total 7 orang.
8. PKS: 30 Januari (1 orang), 19 Februari (1 orang): total 2 orang.
9. Perindo: 30 Januari (2 orang), 19 Februari (2 orang): total 4 orang.
10. PPP: 30 Januari (nihil), 19 Februari (3 orang): total 3 orang.
11. PSI: 30 Januari (nihil), 19 Februari (nihil): total nihil.
12. PAN: 30 Januari (4 orang), 19 Februari (2 orang): total 6 orang.
13. Hanura: 30 Januari (5 orang), 19 Februari (6 orang): total 11 orang.
14. Demokrat: 30 Januari (4 orang), 19 Februari (6 orang): total 10 orang.
19. PBB: 30 Januari (1 orang), 19 Februari (2 orang): total 3 orang)
20. PKPI: 30 Januari (2 orang), 19 Februari (2 orang): total 4 orang.
Total keseluruhan: 72 caleg
Caleg DPD
1. Aceh: 1 orang
2. Sumatera Utara: 1 orang
3. Bangka Belitung: 1 orang
4. Sumatera Selatan: 1 orang
5. Kalimantan Tengah: 1 orang
6. Sulawesi Tenggara: 3 orang
7. Sulawesi Utara: 1 orang