REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Pemerintah Kerajaan Malaysia mengusir 156 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja secara ilegal di Negeri Sabah ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu Negeri Sabah, Kamis, dari 156 WNI tersebut terdiri atas 108 laki-lali, 38 perempuan, lima anak laki-laki dan lima anak perempuan. Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Karel Djoni menjelaskan, WNI yang diusir ini telah menjalani hukuman sesuai pelanggaran yang dilakukannya di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Pemanis Papar dan Menggatal.
Kedatangan WNI tersebut di Pelabuhan Tunon Taka sekira pukul 17.30 WITA menggunakan kapal angkutan resmi dari Pelabuhan Tawau Negeri Sabah. Setibanya di terminal pelabuhan, WNI langsung didata oleh Imigrasi Kabupaten Nunukan dan aparat Kepolisian serta TNI AD.
Adapun data pelanggaran yang dilakukan masing-masing 22 orang lain di Malaysia, 56 memiliki paspor tapi masa tinggal telah berakhir, 68 orang masuk Malaysia secara ilegal atau melalui jalur tikus dan 10 orang tersangkut kasus sabu-sabu.
Salah seorang WNI yang diusir bernama Anita (21 tahun) asal NTT mengaku lahir di Malaysia, namun tidak pernah memiliki paspor. Perempuan itu dihukum di PTS selama enam bulan lebih sebelum diusir ke Kabupaten Nunukan. Anita pun mengatakan akan pulang ke NTT bersama kedua orangtuanya yang telah menunggu di Kabupaten Nunukan.